MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aduan Cleaning Service UIN Resmi Digas Tim Disnaker Sulsel, Kabar Dugaan Kabur PT Arco “Bungkam”

Gambar ilustrasi pekerja cleaning service di lingkungan kampus UIN Sulsel di tengah proses penyelidikan Disnaker terkait dugaan pelanggaran hak pekerja. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Proses pengawasan atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menjerat pekerja cleaning service di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulawesi Selatan akhirnya memasuki fase penindakan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulsel memastikan tim pengawas mulai bergerak menindaklanjuti aduan yang telah diajukan pekerja.

Langkah ini menandai pergeseran dari sekadar laporan menjadi proses hukum administratif yang berpotensi berujung pada sanksi. Namun di saat yang sama, muncul indikasi lain yang tak kalah serius: dugaan upaya penghindaran tanggung jawab oleh perusahaan outsourcing PT Arco Samudra Perkasa (ASP).

Informasi awal disampaikan oleh sumber internal yang disamarkan sebagai Mas Klin. Ia mengaku telah dihubungi langsung oleh pihak Disnaker sebagai bagian dari proses awal penanganan.

“Alhamdulillah, akhirnya pihak Disnaker sudah mengabari saya. Seluruh karyawan berharap agar hak-hak kami bisa diberikan,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (02/05/2026).

Bagi para pekerja, respons ini bukan sekadar kabar, melainkan titik harapan setelah rangkaian dugaan pelanggaran yang mereka alami dalam waktu yang tidak singkat.

“Kami percayakan pihak Disnaker dalam mengusut dugaan pelanggaran selama ini dilakukan oleh perusahaan yang diduga bandel. Kami menaruh harapan kepada Disnaker agar hak kami bisa dipulihkan serta pihak perusahaan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Namun substansi persoalan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran normatif seperti upah dan pemotongan gaji. Fakta lapangan justru mengarah pada pola yang lebih kompleks indikasi skenario pengalihan tanggung jawab melalui pergantian vendor outsourcing.

Di titik ini, muncul fakta krusial: pekerja diminta mengajukan lamaran kerja baru di saat kontrak dengan perusahaan lama belum berakhir.

“Baru sata dengar kata teman disuruh buat lamaran baru, katanya ada perusahaan baru mau masuk, soalnya gaji cleaning service di kampus sangat kecil,” katanya.

Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, situasi ini tidak hanya janggal, tetapi berpotensi menjadi modus klasik untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Kaya mau kabur ini PT, kernah masih dalam kontrak na suruh semua kru buat lamaran kerja baru. Ada yang mau gantikan ini PT,” ujarnya.

Indikasi tersebut semakin menguat setelah terungkap bahwa sebagian pekerja telah menyerahkan lamaran ke entitas lain yang disebut sebagai Kedung Syariah.

“Ada semuami lamarannya di sini di syariah pak,” tambahnya.

Jika pola ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar transisi vendor, melainkan dugaan “cuci tangan administratif” di mana pekerja dialihkan ke perusahaan baru tanpa penyelesaian hak dari perusahaan sebelumnya.

Disnaker Sulsel sendiri memastikan tidak kehilangan pijakan hukum. Aduan tetap sah diproses karena diajukan sebelum kontrak perusahaan berakhir, sehingga tanggung jawab hukum masih melekat.

” Tidak apa pak, karena aduan karyawan diterima sebelum perusahaan lepas kontrak,” tegas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dedi.

Ia juga mengungkap bahwa pengawas telah ditunjuk dan hanya menunggu penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) sebelum turun ke lapangan.

“Sudah ditunjuk pengawasnya cuma mungkin belum terbit SPTnya karena pengawas yang bersangkutan selesaikan dulu kasus yang terlebih dahulu masuk,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus membuka realitas lain: keterbatasan kapasitas pengawasan yang berpotensi memperlambat respon negara dalam kasus-kasus yang menyangkut hak pekerja.

Di sisi lain, respons perusahaan justru menimbulkan tanda tanya. Business Development Manager PT Arco Samudra Perkasa, Ismail, tidak memberikan klarifikasi substansial atas tudingan yang berkembang.

“Nanti saya klarifikasi terkait itu dinda,, karna saat ini saya tidak dapat berita seperti itu.. jangan sampai ini hanya di buat-buat berita,” ujarnya.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk “bungkam defensif”—tidak menyangkal secara detail, namun juga tidak membuka informasi yang dapat diverifikasi publik.

Dalam perspektif hukum, praktik pengalihan pekerja tanpa penyelesaian kewajiban merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban perusahaan terhadap upah, kepastian kerja, serta perlindungan hak pekerja dalam setiap perubahan hubungan kerja.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka konsekuensi hukum tidak hanya administratif, tetapi juga dapat merambah ke ranah pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Namun kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan problem struktural dalam sistem outsourcing—di mana fleksibilitas bisnis sering kali berbanding terbalik dengan kepastian nasib pekerja.

Ketika perusahaan dapat berpindah, berganti, atau bahkan “menghilang” dari tanggung jawab administratif, pekerja justru tetap berada dalam posisi yang sama: rentan, tidak pasti, dan minim perlindungan.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada Disnaker Sulsel. Proses investigasi yang sedang berjalan akan menjadi titik uji kredibilitas pengawasan ketenagakerjaan.

Apakah negara mampu menembus dugaan skema penghindaran tanggung jawab ini, atau justru kembali terjebak dalam prosedur administratif tanpa hasil konkret?

Jika penanganan tidak dilakukan secara tegas dan transparan, maka pesan yang terbentuk akan berbahaya: bahwa dalam praktik outsourcing, kewajiban bisa dinegosiasikan dan hak pekerja bisa ditunda tanpa batas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini