MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Praktisi Desak Propam Polda Sulteng Bongkar Aliran Dana Dugaan “86” Kasus Emas Rp300 Juta di Palu

Gambar praktisi hukum asal Sulsel dan pelaku kasus emas Rp300 juta yang diduga diwarnai praktik non-prosedural di Polresta Palu. (Dok/Spesial/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Misteri penanganan kasus pencurian emas senilai Rp300 juta di wilayah hukum Polresta Palu kian menguat. Seorang pria lanjut usia berinisial HM (64), yang sebelumnya diamankan aparat, diduga dilepas tanpa kejelasan prosedur hukum. Kondisi ini memicu desakan keras dari praktisi hukum agar Propam Polda Sulawesi Tengah segera turun tangan.

Sorotan tersebut disampaikan dengan tegas praktisi hukum sekaligus Lawyer kondang asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurutnya kabar ini tidak lagi semata pada tindak pidana pencurian, tetapi bergeser pada dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.

“Jika benar ada pelepasan tersangka tanpa dasar hukum yang sah, apalagi disertai dugaan transaksi ‘86’, maka ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pelanggaran biasa. Ini berpotensi masuk dalam tindak pidana serius yang mencederai prinsip due process of law. Propam Polda Sulteng wajib segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.” kata M. Shyfril Hamzah SH, MH, saat dimintai tanggapan, Sabtu (02/05/2026)

Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian. Dugaan adanya aliran dana hingga Rp180 juta dalam proses penanganan perkara dinilai sebagai indikasi kuat yang harus diuji secara terbuka.

“Pola penanganan seperti ini penahanan singkat tanpa kejelasan administrasi, lalu berujung pada pembebasan merupakan indikator kuat adanya penyimpangan prosedur. Jika benar terdapat aliran dana hingga ratusan juta rupiah, maka ini mengarah pada dugaan obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.” kata Direktur MSH Law Firm, Shyfril.

Lebih jauh, praktisi hukum menegaskan bahwa kasus ini telah menyentuh dimensi kepercayaan publik yang lebih luas terhadap institusi penegak hukum.

“Kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, Propam tidak cukup hanya melakukan klarifikasi internal, tetapi harus mengusut hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.” ungkap Shyfril.

Desakan tersebut muncul di tengah fakta lapangan yang dinilai janggal. HM sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan tim Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polda Sulsel di kediamannya di Kecamatan Manggala, Makassar, pada Minggu, 08 Maret 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, HM diduga hanya menjalani penahanan singkat.

“Pelaku diduga hanya 5 hari diamankan di Polresta Palu, tanpa ada surat penahanan resmi,” ungkap sumber kepada matanusantara.co.id.

Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya komunikasi antara pihak keluarga tersangka dengan oknum yang menangani perkara.

“Lewat istrinya HM komunikasi dengan salah satu oknum yang amankan pelaku pada saat bulan puasa lalu,” katanya.

Dari komunikasi tersebut, disebut terjadi kesepakatan di luar mekanisme hukum formal.

“Negosiasinya di Palu, deal (86) sebanyak Rp180 juta. Istrinya ji HM langsung transaksi pembayaran itu,” ujarnya.

Istilah “86” sendiri dalam praktik informal kerap diidentikkan dengan penyelesaian perkara di luar jalur hukum resmi, meski hal ini belum dapat diverifikasi secara institusional.

Sumber juga menyebut transaksi dilakukan melalui rekening bank atas nama HM sebelum dana dialirkan ke rekening yang diduga diberikan oleh oknum.

Di sisi lain, kasus ini tidak berdiri tunggal. HM disebut memiliki dua rekan yang turut terlibat dalam pencurian emas tersebut, namun tidak ikut diamankan dalam penangkapan awal.

Perkembangan berikutnya justru menambah lapisan misteri. Kedua rekan tersebut dikabarkan kembali terlibat kasus lain di wilayah berbeda.

“Partnernya itu malam tidak didapatki, ternyata saat Idul Fitri keduanya kembali beraksi dan gasak emas 1 kg di Pinrang,” ungkap sumber.

Sementara itu, proses hukum kasus awal di Polresta Palu disebut belum tuntas secara prosedural. Tidak ditemukan adanya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sementara laporan korban masih aktif.

“Ini lepas, baru korban informasinya belum mencabut laporan dan tidak ada juga RJ,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Palu belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.

Dalam perspektif hukum, situasi ini memperlihatkan potensi pelanggaran serius—tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga pada integritas penegakan hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka implikasinya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi dapat membuka indikasi persoalan sistemik dalam pengawasan internal kepolisian.

Sebaliknya, jika tidak ditindaklanjuti secara tegas dan transparan, maka kasus ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa praktik “86” masih menjadi realitas yang sulit diberantas.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada langkah Propam Polda Sulawesi Tengah. Apakah akan ada pembongkaran fakta secara terbuka, atau justru kasus ini akan tenggelam dalam kabut misteri penegakan hukum.

Redaksi matanusantara.co.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini