JAKARTA, MATANUSANTARA–Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang taat peraturan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid Kehumasan Kejagung RI, Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos, MH, bahwa antusias Jaksa Agung sebagai cerminan sikap warga Negara dalam menggunakan hak suaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM)
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” kata Andrie sapaan akrab Kasubid Kehumasan Kejagung RI,
Lanjut Andrie, kendati memilih adalah sebuah hak, sehingga Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.
“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar ST Burhanuddin melalui Andrie
Jaksa Agung juga berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya. la juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.
“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” kuncinya (K.3.3.1)