MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel, Kasus KDRT Enrekang Dihentikan

MAKASSAR, MATANUSANTARA -— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tidak sekadar represif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan keberlanjutan sosial. Dalam ekspose virtual yang digelar Selasa (5/5/2026), Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, secara resmi menyetujui penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang.

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum Teguh Suhendro, serta jajaran internal Kejati. Sementara dari daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan bersama tim mengikuti secara daring, memaparkan konstruksi perkara hingga dasar permohonan RJ.

Perkara ini menyeret tersangka HU alias H (37), seorang anggota Polri, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, SRB (42), seorang tenaga kesehatan berprofesi bidan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang.

Kronologi bermula dari situasi domestik ketika tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban yang tengah menyetrika pakaian anak tidak merespons, memicu reaksi emosional tersangka. Dalam eskalasi singkat, tersangka menarik korban ke kamar, mengunci pintu, dan melakukan penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi dan keluhan nyeri di kepala.

Konstruksi Pertimbangan Hukum

Keputusan penghentian penuntutan tidak diambil secara simplistik, melainkan melalui pertimbangan yuridis dan sosiologis yang terukur. Kajati Sulsel menilai perkara ini memenuhi parameter penerapan RJ sebagaimana diatur dalam kebijakan penuntutan berbasis keadilan restoratif, dengan indikator utama:

  • Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum
  • Delik yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun
  • Terjadi perdamaian yang genuine tanpa tekanan antara korban dan tersangka
  • Kepentingan terbaik anak (best interest of the child) menjadi faktor dominan
  • Korban telah pulih secara fisik dan menyatakan kehendak mempertahankan rumah tangga
  • Profil sosial tersangka dinilai kooperatif dan memiliki tanggung jawab keluarga

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” kata Sila Pulungan.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tidak selalu berujung pada pemidanaan, melainkan dapat diarahkan pada pemulihan hubungan sosial sepanjang memenuhi syarat normatif dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Warning Keras: Larangan Praktik Transaksional

Di sisi lain, Kajati Sulsel menggarisbawahi aspek integritas dalam implementasi RJ. Ia secara eksplisit mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menjadikan mekanisme ini sebagai celah praktik transaksional.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.

Instruksi tersebut memperlihatkan adanya kontrol vertikal yang ketat guna menjaga kredibilitas kebijakan RJ agar tidak terdistorsi menjadi alat kompromi hukum yang menyimpang.

Kajati Sulsel juga memerintahkan Kajari Enrekang untuk segera menuntaskan administrasi penghentian penuntutan (SKP2) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga keputusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate di mata publik.

Antara Keadilan dan Keutuhan Sosial

Langkah ini memperlihatkan bagaimana hukum diposisikan sebagai instrumen rekonsiliasi, bukan semata alat represif. Dalam konteks tertentu, terutama perkara domestik dengan dampak sosial terbatas, pendekatan restoratif dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas keluarga dan masa depan anak.

Namun demikian, penerapan RJ pada kasus KDRT tetap memerlukan kehati-hatian ekstra, mengingat sensitivitas isu kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan preseden jika tidak diawasi secara ketat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini