Propam Didesak Usut Kasus Sabung Ayam, Eks Kapolsek Biringkanaya & Panit Reskrim Diduga Pembohongan Publik
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Biringkanaya kini tidak lagi sekadar menjadi isu kriminal biasa. Kasus ini berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum hingga potensi pembohongan publik oleh aparat penegak hukum.
Desakan terhadap Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pun menguat. Aktivis yang dikenal memiliki power dan kerap bersuara lantang ketika melakukan orasi atau berkomentar disejumlah media daring. Ia menilai, inkonsistensi pernyataan aparat dengan fakta di kejaksaan merupakan indikasi yang tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ketika pernyataan aparat tidak sinkron dengan fakta di kejaksaan, maka ada indikasi kuat pembohongan publik. Propam harus segera turun, periksa semua pihak, dan buka secara terang ke masyarakat. Jangan biarkan institusi tercoreng oleh oknum,” tegas Farid Mamma SH, MH kepada Matanusantara.co.id, Jumat (17/04/2026)
Tekanan tersebut muncul setelah terungkapnya kontradiksi antara klaim kepolisian dan fakta di Kejaksaan Negeri Makassar. Polsek Biringkanaya sebelumnya menyatakan perkara telah memasuki Tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
Namun, fakta berbicara lain. Hal itu terungkap setelah tim redaksi matanusantara.co.id melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna memastikan informasi dari pihak Polsek Biringkanaya.
“Saya sudah cek di bagian Pidum, SPDP dan berkas perkara kasus tersebut belum diterima,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Senin (13/04).
Ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menjadi titik krusial. Dalam hukum acara pidana, SPDP adalah fondasi koordinasi antara penyidik dan jaksa. Tanpa dokumen ini, klaim Tahap I tidak hanya prematur, tetapi berpotensi cacat prosedural.
Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, Panit Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dian Mandala, justru menyampaikan akan melakukan koordinasi ulang dengan pejabat sebelumnya.
“Saya kordinasi dulu sama kanit lama, Jangan sampe ada info yang miskom dan saya tidak tau,” singkatnya kepada matanusantara.co.id, Senin (13/04).
Pernyataan ini memperlihatkan adanya celah koordinasi internal yang serius. Dalam konteks perkara pidana, situasi semacam ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengendalian perkara, tetapi juga membuka ruang spekulasi publik terhadap transparansi penanganan kasus.
Farid menilai, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan informasi yang berpotensi disengaja.
“Kalau Tahap I diklaim berjalan tapi SPDP saja tidak pernah diterima kejaksaan, ini bukan sekadar miskomunikasi. Ini indikasi serius adanya penyimpangan informasi. Ditambah isu dugaan setoran uang, maka wajar publik mencurigai adanya praktik ‘main perkara’. Propam tidak boleh diam,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan polemik prosedural tersebut, muncul berawal dari isu sensitif: dugaan adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang berkaitan dengan penangguhan penahanan delapan tersangka.
“Infonya puluhan juta, saya akrab 2 orang pelaku,” ungkap sumber internal, Kamis (09/04).
Dikonfirmasi, Eks Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono sebelumnya membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penangguhan dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Ini jawaban dari penyidik, sesuai aturan prosedur, keluarga dari tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, jadi kami tangguhkan beberapa minggu setelah dilakukan penahanan,” ujarnya, Sabtu (11/04).
Namun dalam pernyataan lanjutan, ia justru membuka kemungkinan adanya penyimpangan di internal.
“Sepertinya saya perlu pendalaman dengan penyidik pak, jangan sampai ada yang main-main atau yang memanfaatkan kasus ini. Intinya, saya perintahkan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan ini mempertegas bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan telah menyentuh potensi integritas dalam penanganan perkara.
Sementara Ipda Dian Mandala, senada dengan AKP Andik. Ia menyatakan perkara berjalan dan berada dalam tahap penelitian jaksa.
“Kasusnya masih berjalan, kedelapan orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keluarga pelaku pada saat itu melakukan permohonan penangguhan, jadi sesuai ketentuan persyaratan terpenuhi, penangguhan diterima. Untuk tahapnya saat ini masih dalam penelitian Jaksa,” jelasnya.
Namun publik kini dihadapkan pada dua realitas yang bertolak belakang: klaim Tahap I dari kepolisian dan fakta nihilnya SPDP di kejaksaan. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kondisi ini bukan sekadar anomali, melainkan sinyal kuat adanya potensi maladministrasi bahkan penyimpangan prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Aparat kemudian melakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Ipda Hasanuddin.
“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 11 unit sepeda motor yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Sebanyak delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Katimbang sering berlangsung kegiatan judi sabung ayam. Setelah dilakukan penyelidikan dan survei lokasi, personel gabungan langsung bergerak untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dengan menguatnya kontradiksi pernyataan dan tekanan publik, perhatian kini tertuju pada langkah Propam Polda Sulsel. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengusut dugaan penyimpangan menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah ini. (***)

Tinggalkan Balasan