MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Berhasil Gagalkan Transaksi 1 KG Sabu, Satresnarkoba Jeneponto Amankan Dua Pelaku, Satu DPO Diburu

Satresnarkoba Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti sabu seberat sekitar 1 kilogram hasil operasi di kawasan Belokallong, Kecamatan Binamu.

JENEPONTO, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis pada Jumat (12/6/2026) dini hari, aparat berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dan mengamankan dua terduga pelaku.

Berdasarkan informasi melalaui baket resmi yang diterima redaksi, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Syahrir, S.H., bersama Kanit II Opsnal Narkoba AIPTU Asriel Alam, S.H., personel Unit II Opsnal, Unit I Narkoba, Unit Resmob, serta Unit Intelkam.

Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 01.30 Wita, petugas melihat sebuah mobil Toyota Calya warna putih melintas dengan kecepatan tinggi. Saat dilakukan penghadangan, pengemudi kendaraan diduga berusaha melarikan diri hingga menabrak kendaraan operasional polisi.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan ban kendaraan pelaku hingga akhirnya mobil berhasil dihentikan.

Dari dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (39) dan MFAF (26).

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu kemasan teh Cina warna hijau bermerek Guanyinwang yang berisi satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah jok sopir kendaraan yang digunakan para terduga pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku RP mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah.

RP juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah tujuan.

Sementara MFAF mengaku berperan mengambil atau menjemput paket sabu tersebut di wilayah Kota Makassar menggunakan metode tempel.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, RP mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RD yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini Satresnarkoba Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan guna memburu RD sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini