Jambret Siswi Pulang Sekolah Diburu 42 Hari, Akhirnya Dibekuk Resmob Tamalate
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Upaya pelarian dua pelaku jambret yang merampas telepon genggam milik seorang siswi di Kecamatan Tamalate akhirnya berakhir. Setelah 42 hari diburu aparat, keduanya berhasil diringkus Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Bajiminasa 2 Dalam, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan telepon genggam saat berjalan kaki pulang sekolah.
Kasus ini bermula pada Rabu (22/4/2026) di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Saat itu korban, Indah Bunga Safitri, menjadi sasaran dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Dalam hitungan detik, telepon genggam yang sedang berada di tangan korban dirampas paksa. Kedua pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang tidak sempat memberikan perlawanan.
Diwawancarai Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Resmob Polda Sulsel.
“Penangkapan oleh Tim Resmob Polsek Tamalate, di Back Up Resmob Polda Sulsel, pada Selasa, (02/06/2026), pukul 18.00 wita TKP Jl. Bajiminasa 2 dalam, kecamatan Mariso kota Makassar, berdasarkan laporan Polisi, nomor : LP/245/IV/2026/RESTABES MKSR/SEK TAMALATE. (22 April 2026), pelapor atau korban Pr. Indah bunga Safitri,” ujar Kompol Thamrin.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TRI (26), buruh harian lepas, warga Jalan Nuri Lorong 312, Kecamatan Mariso, dan AR (24), buruh harian yang berdomisili di kawasan Perumahan Hollywood, Jalan Nuri Baru, Makassar.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya pembagian peran dalam aksi kejahatan tersebut. AR bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sedangkan TRI berperan sebagai eksekutor yang merampas telepon genggam korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AR berperan sebagai Joki (pengemudi motor) sedangkan TRI (pemetik) yang merampas Hp milik korban seorang perempuan bernama Indah bunga Safitri saat pulang sekolah jalan kaki di TKP tersebut yang sementara pegang HP lalu di rampas oleh kedua pelaku,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap nasib barang bukti hasil kejahatan tersebut. Telepon genggam Samsung Galaxy A04e warna hitam milik korban ternyata telah dijual oleh pelaku dengan harga hanya Rp250 ribu.
Ironisnya, telepon genggam yang menjadi sarana belajar dan komunikasi korban dihargai sangat murah oleh pelaku demi memperoleh keuntungan instan.
Sementara sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan diketahui sudah ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan karena persoalan kredit.
Meski barang bukti utama telah berpindah tangan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada identitas kedua pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Kota Makassar.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 497 undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” tegas Kompol H. Muh. Thamrin.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diburu hingga pelaku berhasil ditangkap. (***)

Tinggalkan Balasan