Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31,9 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Ribuan Jiwa
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil Bea Cukai Sulbagsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi bagian selatan.
Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai yang menjadi salah satu penopang ketahanan fiskal nasional.
Berdasarkan press rilis pemusnahan yang diterima redaksi Matanusantara.co.id, tak hanya fokus pada penerimaan negara, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga menunjukkan hasil signifikan. Dari sektor hasil tembakau, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 448 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,75 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp42,3 miliar dari sektor cukai. Selain itu, telah dilakukan satu proses penyidikan serta 22 penerapan ultimum remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Bea Cukai Sulbagsel, Martha Octavia menegaskan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Martha Octavia, dikutip media ini, Kamis (07/05)
Sementara itu, dari sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Bea Cukai Sulbagsel telah melakukan 24 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan potensi cukai sebesar Rp230 juta.
Di bidang kepabeanan, hingga akhir April 2026 tercatat delapan kali penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar ketentuan impor. Barang-barang yang diamankan meliputi kosmetik, obat-obatan, uang tunai, telepon genggam hingga mainan yang tidak diberitahukan atau masuk kategori barang larangan dan pembatasan impor.
Tak hanya itu, Bea Cukai Sulbagsel juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 18 kilogram narkotika berbagai jenis serta 8.070 butir obat-obatan tertentu.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sinergi bersama Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari upaya tersebut, diperkirakan sebanyak 38.938 jiwa berhasil diselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp62,26 miliar.
Sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel pada Kamis, 7 Mei 2026 melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pieces kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di lingkungan Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar. Kegiatan tersebut menjadi pemusnahan perdana sepanjang tahun 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Melalui langkah tersebut, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan yang sehat, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan