Memanas!! Lima Tuntutan IKA FKIK UIN Alauddin, Rekrutmen RS Dinilai Tak Transparan & Singgung Dugaan Nepotisme
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik mengenai tata kelola rekrutmen tenaga kerja di Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar kembali mencuat. Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (IKA FKIK) UIN Alauddin Makassar secara resmi menyampaikan pernyataan sikap yang berisi lima tuntutan kepada Rektor UIN Alauddin Makassar dan Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar.
Dalam pernyataan tersebut, IKA FKIK mempertanyakan komitmen pemberdayaan alumni yang sebelumnya disampaikan Rektor UIN Alauddin Makassar dengan target keterlibatan alumni mencapai 80 persen dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan rumah sakit pendidikan tersebut.
Ketua IKA FKIK UIN Alauddin Makassar, M. Ashrah Hidayah Usman, mengatakan pihaknya menilai komitmen tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang pernah disampaikan kepada alumni.
“Kami kembali mengingatkan komitmen Rektor UIN Alauddin Makassar mengenai pemberdayaan alumni yang sebelumnya disampaikan dengan target keterlibatan alumni hingga 80 persen. Hingga saat ini kami menilai komitmen tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan,” tegas Ashrah, Senin (13/7/2026).
Selain menagih realisasi komitmen tersebut, IKA FKIK juga menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja di Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar setelah rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut IKA FKIK, proses rekrutmen dinilai tidak dilaksanakan secara terbuka sehingga banyak alumni FKIK UIN Alauddin Makassar tidak memperoleh informasi maupun kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.
“Penyebaran informasi rekrutmen yang hanya diterima oleh sebagian kecil pihak tidak dapat dianggap sebagai representasi pemberdayaan alumni secara menyeluruh. Kami meminta agar setiap proses rekrutmen dilakukan secara transparan, terbuka, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh alumni yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
IKA FKIK juga meminta pihak universitas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen yang telah berlangsung. Organisasi alumni tersebut turut meminta adanya klarifikasi serta pemeriksaan independen terhadap proses rekrutmen yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
Bahkan, dalam pernyataan sikapnya, IKA FKIK menyebut pihaknya menduga adanya praktik nepotisme dalam proses rekrutmen tersebut sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh pimpinan universitas.
Lima Tuntutan IKA FKIK UIN Alauddin Makassar
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Rektor UIN Alauddin Makassar, IKA FKIK mengajukan lima tuntutan sebagai berikut:
1. Merealisasikan komitmen pemberdayaan alumni dengan memberikan porsi keterlibatan alumni sebesar 80 persen.
2. Menolak proses rekrutmen yang dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
3. Menegaskan bahwa proses rekrutmen tersebut bukan merupakan bentuk pemberdayaan alumni karena informasi hanya diterima oleh sebagian kecil pihak.
4. Meminta evaluasi dan pemeriksaan independen atas dugaan praktik nepotisme yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
5. Meminta Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai telah mempertontonkan tata kelola manajemen yang buruk.
Ashrah menegaskan bahwa penyampaian pernyataan sikap tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral alumni dalam mengawal tata kelola institusi agar tetap profesional, transparan, dan berpihak pada kualitas sumber daya manusia lulusan UIN Alauddin Makassar.
Ia juga mengingatkan agar Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar tetap menjalankan fungsinya sebagai rumah sakit pendidikan, bukan menjadi tempat yang menimbulkan persepsi negatif di tengah alumni.
“Jangan sampai Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar yang seharusnya menjadi rumah sakit pendidikan justru menjadi rumah sakit titipan pimpinan. Kami berharap Rektor dan Direktur Rumah Sakit mengindahkan tuntutan ini sebagaimana yang pernah disampaikan Ketua IKA Universitas bahwa pemberdayaan alumni di rumah sakit harus mutlak adanya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rektor UIN Alauddin Makassar maupun Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap dan lima tuntutan yang disampaikan IKA FKIK UIN Alauddin Makassar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan