MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Disperindag Makassar Temukan Kejanggalan Saat Sidak “Gudang” Berkedok Tempat Sortir Shopee

Tim Disperindag Makassar melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang diduga menjadi gudang logistik berkedok tempat sortir milik jaringan Shopee Express di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang. (Dok/Spesial/Disperindag)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik aktivitas sebuah lokasi yang diduga beroperasi sebagai gudang logistik berkedok tempat sortir milik jaringan Shopee Express (SPX) di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, kini memasuki babak baru.

Tim penindakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar akhirnya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (07/05/2026), menyusul derasnya sorotan publik terkait dugaan pelanggaran tata ruang hingga aktivitas kendaraan logistik yang disebut memicu kemacetan di kawasan permukiman.

Namun, hasil sidak justru memunculkan tanda tanya baru. Saat petugas tiba di lokasi, tempat yang sebelumnya disebut aktif beroperasi mendadak dalam kondisi kosong tanpa aktivitas barang.

Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi matanusantara.co.id melalui Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, pihaknya tetap akan memanggil pengelola guna memeriksa legalitas operasional.

“Tidak ada barangnya di dalam, tapi tetap kami panggil ke kantor hari Senin untuk bawa semua dokumen perizinannya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (07/05/2026).

Temuan itu memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam aktivitas operasional di lokasi tersebut. Sebab sebelumnya, Disperindag juga sempat mendatangi tempat itu pada Selasa (05/05/2026), namun gagal melakukan pemeriksaan karena lokasi dalam keadaan tertutup rapat.

“Gudangnya tergembok, kami tidak bisa masuk,” ujar Hamid.

Meski tidak berhasil masuk saat sidak awal, petugas tetap mencoba menggali informasi dari warga sekitar. Dari keterangan warga, aktivitas di lokasi disebut lebih ramai berlangsung pada sore hingga malam hari.

“Info tetangga bahwa aktifitasnya di waktu sore, jadi untuk izin dan barang yang di gudangkan belum bisa kami peroleh infomasinya,” tutupnya.

Sorotan terhadap lokasi tersebut bermula dari keluhan warga terkait lalu lalang kendaraan logistik berukuran besar yang disebut rutin keluar masuk kawasan padat permukiman.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi itu bukan terjadi sekali. Pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, arus lalu lintas dilaporkan sempat tersendat saat truk roda 10 melakukan manuver masuk ke area lokasi.

Kondisi tersebut membuat badan jalan menyempit dan memaksa pengguna jalan lain berbagi ruang dengan kendaraan berat di jalur padat penduduk.

Tak hanya itu, aktivitas operasional disebut berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh. Situasi tersebut dinilai telah melampaui batas kewajaran untuk kawasan hunian.

“Kalau bisa, shift malam dibatasi sampai jam 12 malam. Warga juga butuh istirahat. Mobil besar juga sebaiknya masuk penuh ke area parkir, jangan sampai memicu kemacetan atau kendaraan saling berlawanan arah,” ujar WN, warga setempat, Selasa malam (14/04/2026).

Di tengah sorotan itu, pihak internal ekspedisi justru membantah tudingan yang berkembang. Seorang karyawan menyebut lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat sortir dan bukan gudang logistik.

“Ini bukan gudang pak, disini tempat hanya dijadikan tempat Sortir. beroperasi belum cukup setahun,” katanya.

“Ibu RT pun kalau datang kesini saya tanya. Apakah bikin macet ka ibu, tapi jawaban Ibu RT tidak bikin macet,” lanjutnya.

“Ndag pernah ji macet pak, makanya saya herang kenapa ada orang mengadu. Kalau memang suruh mi saja datang itu orang nanti saya jelaskan karena tidak pernah ji macet,” ujarnya.

Kontradiksi antara pengakuan internal dan fakta lapangan kini menjadi perhatian serius. Jika aktivitas tersebut melibatkan distribusi barang dalam skala besar dengan mobilitas kendaraan berat yang intens, maka secara fungsi operasional aktivitas itu dinilai memiliki karakteristik gudang logistik.

Persoalan kemudian mengarah pada aspek yang lebih sensitif, yakni legalitas dan pengawasan pemerintah.

Lurah Baji Mappakasunggu, Abdul Rasyid Sahrul, mengaku pihak kelurahan tidak pernah dilibatkan dalam proses awal perizinan aktivitas tersebut.

“Perizinan ditata ruang, tapi tidak melibatkan kelurahan. Nanti ada masalah baru dicari lurah,” ungkapnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada lingkungan permukiman.

Dalam kerangka hukum, penggunaan kawasan hunian untuk aktivitas logistik memiliki pembatasan tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 melarang aktivitas yang mengganggu fungsi utama permukiman.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 mewajibkan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sementara Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan prinsip transparansi dan kepatuhan dalam aktivitas logistik.

Di tingkat daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar menjadi instrumen utama pengendalian zonasi. Gudang berskala besar tidak diperkenankan beroperasi di kawasan permukiman tanpa kesesuaian tata ruang.

Jika aktivitas di lokasi tersebut secara faktual memenuhi unsur gudang—baik dari sisi volume distribusi, intensitas operasional, maupun penggunaan kendaraan berat—maka istilah “tempat sortir” dinilai patut diuji sebagai dugaan pengaburan kategori usaha.

Artinya, persoalan ini tidak lagi sekadar soal kemacetan dan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran tata ruang, administrasi perizinan, hingga lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait legalitas operasional maupun dampak aktivitas yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.

Kini, tekanan publik terhadap pemerintah daerah semakin menguat agar audit perizinan, verifikasi lapangan, hingga langkah penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan terukur.

Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban kota, tetapi juga wibawa aturan tata ruang yang perlahan dianggap sekadar formalitas tanpa daya paksa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini