MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan “BURONAN” dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, pada hari Selasa 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita, bertempat di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini
Buronan tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Makassar bahwa daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andi Awaluddin Buchri terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan
“Buronan yang diamankan oleh tim tabur Kejati Sulsel bersama tabur Kejaksaan RI terkait tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex” sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah)” ujar Soetarmi SH, MH saat menggelar konfrensi pers dihalaman depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (21/02/2024)
Lebih lanjut kata Soetarmi, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana.
“Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021 yang amar putusannya sebagai berikut” ungkap Kasi Penkum
Daeng Sangkala di Polisikan Setelah Cintanya Ditolak Oleh Wanita di Makassar
Amar Putusan
1. Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Bahwa terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai” terang Soetarmi
Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Masuki Babak Baru
BURONAN KEJAKSAAN RI.
Soetarmi menjelaskan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Setelah Terpidana Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah. tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.
Aroma Dugaan Korupsi di Kampus Umi Makassar Mulai Tercium, Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka
Selama pelariannya Buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulsel untuk bersembunyi diantaranya ngekos di jalan budaya Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa,
Kemudian Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili ngekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar, dan terakhir Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Percikan)
“Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya” tegas Soetarmi
Dua Kejari di Lingkup Kejati Sulsel Ajukan RJ Yang Dipimpin Lansung Oleh Leonard Eben Ezer
Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar oleh Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi
Pesan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang disampaikan melalui Soetarmi, beliau meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.