Legalitas Usaha Ekspedisi H. Ponang Dipertanyakan, Pandawa Desak Pemkot Makassar Bertindak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ketum Ormas) Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil yang akrab disapa Emil, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui instansi terkait untuk segera memeriksa legalitas usaha Ekspedisi H. Ponang yang berlokasi di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, usai mencuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap seorang karyawan yang telah bekerja hampir 10 tahun.
Menurut Emil, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar konflik internal antara pekerja dan pemilik usaha, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan administrasi dan legalitas perusahaan.
“Kalau benar ada pekerja yang sudah mengabdi hampir 10 tahun tetapi tidak didaftarkan BPJS, tidak memiliki kontrak kerja jelas, upah tidak menentu, lalu dipaksa menanggung kerugian perusahaan, maka ini persoalan serius yang wajib diperiksa pemerintah,” tegas Emil kepada matanusantara.co.id, Jumat (08/05/2026).
Ia menilai, pengakuan pemilik usaha yang hanya menyebut memiliki SIUP dan izin kelurahan menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk badan hukum usaha ekspedisi tersebut.
“Pemkot Makassar jangan tutup mata. Harus dicek legalitas usahanya, apakah berbadan hukum resmi seperti CV atau PT, bagaimana sistem ketenagakerjaannya, dan apakah kewajiban terhadap pekerja dijalankan sesuai aturan,” kata Emil.
Emil juga menyoroti dugaan praktik pembebanan kerugian barang kepada karyawan tanpa proses investigasi yang jelas. Menurutnya, tindakan seperti itu berpotensi melanggar prinsip hubungan industrial yang adil.
“Pekerja bukan objek tekanan. Kalau ada barang hilang, harus ada investigasi yang transparan dan profesional, bukan langsung membebankan kerugian kepada karyawan tanpa pembuktian,” ujarnya.
Selain itu, Emil meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengupahan dan pemenuhan hak normatif pekerja di perusahaan tersebut.
“Jangan sampai ada praktik kerja yang merugikan masyarakat kecil dibiarkan bertahun-tahun. Negara hadir untuk melindungi pekerja, bukan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketenagakerjaan, pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita mendukung dunia usaha berkembang, tetapi hak pekerja juga wajib dihormati. Jangan ada kesan perusahaan bisa berjalan tanpa memenuhi kewajiban hukumnya,” pungkas Emil.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah mantan karyawan ekspedisi bernama Rezky alias Ippank mengaku diminta mengganti kerugian atas hilangnya barang konsumen senilai Rp4,5 juta atau memilih keluar dari pekerjaan. Ia juga mengaku selama bekerja tidak terdaftar BPJS dan hanya menerima bonus bulanan Rp350 ribu di luar sistem upah harian yang tidak menentu.
Sementara itu, pihak pemilik usaha membantah melakukan pemecatan dan menyebut pekerja tersebut memilih keluar sendiri. (***)

Tinggalkan Balasan