MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Disnaker Sulsel Atensikan Dugaan Upah Murah dan Sunat Gaji Cleaning Service di Kampus UIN

Ilustrasi pekerja cleaning service menjalankan aktivitas di lingkungan kampus. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons polemik dugaan praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta indikasi pemotongan gaji terhadap pekerja cleaning service di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) di Sulsel.

Respon tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Sulsel menegaskan pihaknya membuka ruang pengaduan resmi bagi pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang diduga tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

“Kami mempersilakan karyawan itu untuk melakukan pengaduan resmi agar kami bisa melakukan penyelidikan dan pembinaan terhadap perusahaan tersebut,” ujar Dedy kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (13/04/2026).

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pelapor menjadi prioritas, termasuk menjamin kerahasiaan identitas pekerja yang mengajukan aduan.

“Jadi perlu kami ingatkan kepada karyawan untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan resmi untuk mendapatkan keadilan, karena banyak karyawan yang takut mengaduh dengan alasan takut dipecat. Kami pasti akan merahasiakan orang yang membuat pengaduan,” tegas Dedy.

Sementara itu, pihak perusahaan PT Arco Samudra Perkasa (ASP) mulai merespons upaya konfirmasi media. Salah satu staf, Ismail, menyatakan kesediaannya memberikan klarifikasi secara langsung dalam waktu dekat.

“Bisa nanti kita atur waktu hari Senin atau Selasa ketemu untuk saya klarifikasi pak,” ujarnya singkat.

Ia memastikan agenda klarifikasi dijadwalkan pada Selasa (14/04/2026), setelah menyelesaikan pertemuan dengan klien.

“Besok pak, hari ini saya ada agenda ketemu klien,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan investigatif mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi secara sistematis di lingkungan kerja cleaning service UIN Sulsel. Seorang sumber internal yang masih aktif bekerja di PT ASP, disamarkan sebagai Mas Klin, membeberkan sejumlah temuan krusial.

Ia mengaku menerima upah sebesar Rp2,2 juta per bulan, angka yang berada di bawah standar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

“Saya hanya menerima gaji Rp2,2 juta per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kota Makassar,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkap adanya dugaan perubahan sepihak terkait kebijakan pengupahan. Janji kenaikan gaji pada bulan Ramadan disebut berubah menjadi bonus sementara setelah Idulfitri.

“Waktu bulan puasa itu, manajer bilang ada kenaikan gaji waktu bulan puasa. Setelah gajian setelah lebaran lagi, dia katakan itu adalah bonus. Gitu, gaji tidak naik katanya,” jelasnya.

Dari aspek legalitas kerja, Mas Klin menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kerja sejak awal bekerja, yang berpotensi melanggar ketentuan hubungan industrial formal.

“Tidak ada saya tandatangani pada saat pertama saya diterima bekerja,” tegasnya.

Indikasi pelanggaran juga muncul pada pengaturan jam kerja. Pekerja disebut tetap diwajibkan bekerja pada hari libur nasional tanpa kejelasan kompensasi.

“Di tanggal 18 kita tetap disuruh masuk. Jadi setelah lebaran satu hari, kita disuruh terus masuk padahal tanggal merah itu,” ujarnya.

Dalam hal jaminan sosial, pekerja hanya didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan tanpa BPJS Kesehatan, sehingga perlindungan dinilai tidak utuh.

“Kalau kesehatan tidak ada, BPJS Ketenagakerjaan ji,” katanya.

Sorotan utama mengarah pada dugaan pemotongan gaji sepihak tanpa transparansi. Besaran potongan disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu tanpa penjelasan resmi.

“Banyak potongannya. Ada dipotong 300, ada dipotong 400, sampai 500. Ndak tahu juga, tidak dikasih tahu masalahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tidak adanya slip gaji sebagai bentuk transparansi pengupahan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer tanpa rincian komponen upah.

“Penggajian di kantor via transfer. Tiap gajian juga kita tidak diberikan slip gaji, kalau dikomplain bos banyak sekali alasannya,” bebernya.

Dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai sekitar 100 orang di satu lokasi kerja, temuan ini mengarah pada dugaan praktik yang bersifat sistematis dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Disnaker Sulsel, yang berpotensi melakukan investigasi lanjutan apabila laporan resmi dari pekerja telah diajukan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini