MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pandawa Pattingalloang Desak Disnaker Sulsel Usut Dugaan Pemaksaan Resign Karyawan Sakit di PT Arco

Ketua Umum Pandawa Desak Disnaker selidiki pekerja outsourcing yang tengah memperjuangkan hak normatif di tengah dugaan tekanan dan pengondisian pengunduran diri.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Arco Samudra Perkasa kian memantik perhatian publik. Setelah muncul pengakuan pekerja yang mengaku diminta membuat surat pengunduran diri saat tengah sakit dan menjalani perawatan medis, kalangan pengamat ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan (Disnaker Sulsel) agar tidak menghentikan proses penyelidikan.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum (Ketum) organisasi masyarakat (ormas) Muhammad Jamil sapaan akrab Emil, menilai pengunduran diri pekerja yang diduga lahir karena tekanan tidak dapat dipandang sebagai resign biasa.

Menurutnya, bila benar terdapat unsur paksaan atau pengondisian terhadap pekerja yang sedang sakit untuk membuat surat pengunduran diri, maka persoalan tersebut sudah masuk dalam dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan pekerja.

“Disnaker tidak boleh hanya melihat status resign semata. Yang harus diuji adalah apakah pengunduran diri itu dilakukan secara sukarela atau justru lahir karena tekanan. Kalau ada dugaan paksaan terhadap pekerja yang sedang sakit, maka itu wajib didalami,” tegas Emil kepada matanusantara.co.id, Senin (18/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam regulasi ketenagakerjaan, pengunduran diri pekerja harus dilakukan atas kemauan sendiri tanpa intimidasi ataupun tekanan dari pihak perusahaan.

Karena itu, menurutnya, pengakuan pekerja yang mengaku diarahkan membuat surat resign saat dalam kondisi sakit justru menjadi pintu masuk penting bagi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Kalau pekerja sedang sakit, lalu diminta membuat surat pengunduran diri dengan janji akan dipanggil kembali bekerja, tetapi setelah sembuh justru tidak direspons, ini harus diuji secara objektif oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujar Emil.

Emil juga menilai proses pengawasan tidak boleh otomatis berhenti hanya karena pelapor telah berstatus resign. Sebab substansi laporan yang berkembang disebut menyangkut dugaan pelanggaran hak normatif pekerja secara lebih luas.

“Aduan normatif seperti dugaan upah di bawah standar, pemotongan gaji, ataupun dugaan intimidasi terhadap pekerja tetap dapat diproses meski pelapor sudah tidak bekerja lagi. Yang diawasi itu perusahaan dan dugaan pelanggarannya, bukan sekadar status aktif pekerjanya,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa bila benar terdapat upaya mengarahkan pekerja mencabut laporan setelah identitas pelapor diketahui, maka kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketakutan bagi pekerja lain untuk menyampaikan aduan.

“Kalau pelapor justru ditekan setelah melapor, maka itu berbahaya bagi iklim perlindungan buruh. Pekerja lain bisa takut bicara karena khawatir mengalami hal serupa,” ujarnya lagi.

Karena itu, Emil, mendorong Disnaker Sulsel agar memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam pengakuan pekerja, termasuk dugaan komunikasi yang mengarah pada permintaan pencabutan laporan.

Menurutnya, ketegasan pengawas ketenagakerjaan akan menjadi penentu apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja kecil yang berani menyuarakan haknya.

“Disnaker Sulsel harus memastikan proses ini berjalan independen dan transparan. Kalau ada dugaan pemaksaan resign terhadap pekerja yang sedang sakit, maka itu tidak boleh berhenti di klarifikasi biasa,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Disnaker Sulsel belum memberikan keterangan saat dimintai perkembangan penyelidikan kasus yang melibatkan sejumlah karyawan cleaning service di lingkungan kampus UIN Samata.

Sementara pihak PT Arco yang dihubungi juga belum memberikan keterangan resmi, meski tim redaksi berupaya melakukan wawancara.

Sebelumnya diberitakan, pekerja berinisial MFA mengaku diminta membuat surat pengunduran diri saat tengah sakit dan dirawat di rumah sakit. MFA juga mengaku sempat dijanjikan dapat kembali bekerja setelah kondisinya pulih, namun belakangan komunikasi dengan pihak perusahaan disebut terputus.

Di sisi lain, pihak PT Arco Samudra Perkasa sebelumnya menyebut pekerja tersebut telah resign dan akan diarahkan mencabut laporan yang telah masuk ke Disnaker Sulsel.

Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulsel. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini