Transisi Pimpinan Polda Sulteng Diuji, Dugaan “86” Kasus Rp300 Juta Bayangi Penegakan Hukum di Palu
PALU, MATANUSANTARA — Pergantian pucuk pimpinan di Polda Sulawesi Tengah tidak lagi sekadar rotasi rutin. Di balik kekosongan jabatan Kapolda pasca purnatugas Irjen Pol Endi Sutendi per 1 Mei 2026, muncul bayang-bayang serius: dugaan praktik “86” dalam penanganan perkara pencurian emas senilai Rp300 juta di Polresta Palu.
Momentum transisi ini berubah menjadi titik uji integritas. Kepemimpinan sementara di bawah Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarto Kusuma P. Rauf, S.I.K., M.H., kini berada dalam sorotan tajam publik yang menuntut kepastian bukan sekadar stabilitas administratif.
Perkara yang menjadi perhatian melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial HM (64), yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan di Makassar. Namun, penanganannya memunculkan tanda tanya besar setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan diduga hanya menjalani penahanan singkat tanpa kejelasan administrasi hukum.
Tidak berhenti di situ, laporan korban disebut masih aktif, sementara tidak ditemukan adanya mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Celah ini memperkuat dugaan adanya inkonsistensi dalam proses penegakan hukum.
Situasi kian sensitif seiring berkembangnya informasi mengenai dugaan aliran dana dalam penanganan perkara. Dalam praktik informal, istilah “86” kerap dimaknai sebagai penyelesaian perkara di luar jalur hukum resmi—sebuah praktik yang selama ini menjadi isu laten dalam penegakan hukum.
Meski belum terverifikasi secara institusional, informasi mengenai dugaan aliran dana hingga ratusan juta rupiah tersebut telah memicu tekanan publik agar dilakukan pengusutan terbuka.
Praktisi Hukum M. Shyfril Hamzah, SH., MH, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka implikasinya tidak bisa dianggap ringan.
“Jika benar ada pelepasan tersangka tanpa dasar hukum yang sah, apalagi disertai dugaan transaksi ‘86’, maka ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pelanggaran biasa. Ini berpotensi masuk dalam tindak pidana serius yang mencederai prinsip due process of law. Propam Polda Sulteng wajib segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Sabtu (02/05/2026)
Ia juga menilai pola penanganan perkara yang muncul ke publik menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur.
“Pola penanganan seperti ini penahanan singkat tanpa kejelasan administrasi, lalu berujung pada pembebasan merupakan indikator kuat adanya penyimpangan prosedur. Jika benar terdapat aliran dana hingga ratusan juta rupiah, maka ini mengarah pada dugaan obstruction of justice dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” lanjut Shyfril.
Dalam perspektif hukum, perkara ini telah bergeser dari sekadar kasus pencurian menjadi isu yang menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ketiadaan penjelasan resmi justru memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Palu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada jajaran Polda Sulawesi Tengah juga belum memperoleh respons.
Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan dibuka secara transparan, atau justru tenggelam tanpa kejelasan di tengah pergantian kepemimpinan.
Yang jelas, jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk—memperkuat persepsi bahwa praktik “86” masih hidup dalam sistem penegakan hukum.
Momentum ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memimpin, tetapi bagaimana keberanian institusi menegakkan hukum terhadap dirinya sendiri. (***)

Tinggalkan Balasan