Dugaan Oknum Polri di THM, Amperah Desak Propam Usut Tuntas
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polri kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Oknum tersebut diduga berada di tempat hiburan malam (THM) dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol, yang dinilai mencederai marwah institusi penegak hukum.
Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan (Amperah Sul-Sel) melalui Jenderal Lapangan, Teguh Setiawan, secara tegas mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk segera bertindak cepat dan terukur. Ia menilai, jika dugaan ini tidak direspons serius, akan memunculkan preseden buruk terhadap penegakan disiplin internal Polri.
Menurut Teguh, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar norma etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan dan kepatutan.
Sementara Pasal 13 huruf f secara eksplisit melarang anggota berada di tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri, kecuali dalam konteks tugas resmi.
Amperah Sul-Sel menilai, dugaan keberadaan anggota Polri di THM dalam kondisi tidak layak tersebut bukan sekadar pelanggaran personal, melainkan berimplikasi langsung terhadap kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata.
Tiga tuntutan utama pun disampaikan. Pertama, Propam Polda Sulsel diminta segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum yang dimaksud, termasuk menelusuri rekam jejak aktivitas serta kemungkinan pelanggaran lainnya.
Kedua, apabila terbukti, Amperah mendesak agar dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pemberian sanksi yang proporsional namun tegas, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Ketiga, Kapolda Sulsel didorong untuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah spekulasi liar yang dapat merusak citra institusi Polri.
“Kami tegaskan, kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai bentuk kontrol agar institusi tetap berada pada rel profesionalitas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran etik,” tegas Teguh dalam orasinya, Rabu (22/04/2026)
Desakan ini mencerminkan meningkatnya tuntutan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Dalam konteks reformasi kepolisian, setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara terbuka, objektif, dan tanpa kompromi, guna memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan