MAKASSAR, MATANUSANTARA–Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sulsel menyerahkan 6 orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel Tahun 2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu 21 Februari 2024.
“Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan berita acara barang bukti dari Penyidik Pidsus Kejati Sulsel di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Makassar,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH. MH
Usai penyerahan tahap dua tersebut, kata dia, para tersangka tetap ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari Rabu 21 Februari 2024 hingga Senin 11 Maret 2024.
“Para tersangka tetap ditahan oleh JPU karena dikhawatirkan para tersangka ini akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” terang Soetarmi.
Penyidikan Dugaan Korupsi P3-TGAI TA 2022-2023 Jaksa Kembali Genjot 6 Orang Saksi
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel juga telah menerima penyerahan tanggungjawab beberapa barang bukti serta aset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun aset bergerak milik para tersangka yang berhasil disita yakni berupa 3 bidang tanah beserta bangunan di atasnya antara lain 1 unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang merupakan milik Istri tersangka inisial AA, 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka inisial AA dan 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka inisial AA.
Aset Eks Sekertaris BPN Wajo Disita Kejati Sulsel Yang Terletak di Kota Makassar dan Gowa
Sementara untuk aset berupa barang bergerak milik para tersangka yang berhasil disita yaitu 9 unit mobil dan 1 unit motor, antara lain 1 unit mobil hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor honda Crf dan 1 unit motor honda beat.
Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 tersangka masing- masing inisial AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, NR selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo serta JK selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Dua Kejari di Lingkup Kejati Sulsel Ajukan RJ Yang Dipimpin Lansung Oleh Leonard Eben Ezer
Kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK, bermula pada tahun 2015. Di mana saat itu Balai Besar wilayah sungai Pompengan jeneberang (BBWS) tengah melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, Kejati Sulsel Raih Peringkat II Terbaik Dalam Berantas Korupsi
Kemudian pada 28 Mei 2019, terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian tepatnya Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas +91.337 Ha. Adapun perubahan fungsi kawasan hutan seluas +84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas +1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah mengetahui adanya Kawasan Hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA selaku Ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselloreng untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang.
Adapun isi SPORADIK diperoleh dari informasi tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat, yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan Hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal
Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel mengagendakan pekan depan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menandaskan. (*)