MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Tiga Pelaku Pembusuran Walenrang Dilimpahkan, Korban Pelajar Luka Wajah

Polsek Walenrang bersama Unit Intelkam Polres Luwu menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus pembusuran ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

LUWU, MATANUSANTARA — Penanganan kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang sempat meresahkan warga Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan intensif, tiga tersangka resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan bersama barang bukti usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah seorang pelajar bernama Fadil Maliu mengalami luka tusuk pada bagian pipi kanan akibat terkena anak panah busur saat berada di Dusun Walempa, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 8 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban diketahui tengah duduk di depan masjid bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian, sekelompok pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor melintas sambil menggeber kendaraan mereka.

Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha mengusir kelompok tersebut. Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika korban tiba-tiba terkena busur panah di bagian wajah saat berada di wilayah Dusun Walempa. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.

Laporan kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Unit Intelkam Polres Luwu di bawah pimpinan Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis, S.H.

Melalui serangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Zulkadri alias Kadri. Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani, Kota Palopo, pada Senin malam, 9 Maret 2026.

Saat menjalani interogasi awal, Zulkadri mengakui keterlibatannya dalam aksi pembusuran tersebut. Ia bahkan menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti yang ditanam di dalam kandang ayam miliknya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu ketapel busur serta sepuluh anak panah busur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Penyidik Polsek Walenrang kemudian terus melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II resmi dilakukan ke pihak kejaksaan.

Dalam proses tersebut, tiga tersangka masing-masing Zulkadri (18), Alfian (19), dan Andi Rasya (18) diserahkan terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi terhadap kerja cepat personel Polsek Walenrang dan Unit Intelkam Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan. Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tindak kriminal lainnya,” ujar AKBP Adnan Pandibu.

Menurutnya, maraknya aksi kekerasan menggunakan busur panah menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Luwu, lanjutnya, akan terus memperkuat langkah preventif serta penegakan hukum guna menekan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Rampungnya proses Tahap II tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini