PAREPARE, MATANUSANTARA–Terkait dugaan kecurangan yang ditemukan oleh saksi dari Partai NasDem telah dilaporkan ke Bawaslu Parepare
Kecurangan tersebut diduga DPT menggunakan kartu tanda pengenal (KTP) diluar ikut lakukan coblos pada pesta demokrasi 14 Februari 2024 kemarin
Saat ini temuan tersebut diketahui dalam Proses Pelaporan di Bawaslu Kota Parepare terkait dugaan pelanggaran saat pemilu serentak dilaksanakan.
Napi Rutan Sidrap Diduga Dapat Tekanan Pasca Beredar Video Bincang ‘Money Politik’
Untuk diketahui laporan tersebut dilakukan lansung oleh saksi NasDem saat rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan berlansung
Menurut informasi yang dihimpung awak media, saat ini masih dalam proses Kajian oleh Bawaslu Parepare, dalam Pelaporan tersebut Saksi Nasdem mendapatkan Bukti adanya pelanggaran di 2 Kecamatan yakni Ujung dan Soreang.
“Saksi kami sudah mengantongi Orang- orang KTP luar ikut mencoblos, dan diduga mendapatkan 5 Surat Suara, padahal tidak diperkenankan dalam aturan tersebut, “ Ungkap Sekretaris Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare Atrisal.
Untuk TPS sendiri, Atrisal enggan menyebutkan Lokasi TPS tersebut, pasalnya adanya aturan rahasia penyebaran Informasi NIK.
“Soal TPS yang kami temukan kami tidak komentar lebih intinya berada di Ujung dan Soreang, yang jelas pihak kami telah melaporkan ini, hanya saja saat alat bukti baru kami mau masukkan tidak perkenan lagi karena laporan telah diproses,” sebutnya.
Update Progres Hasil Sementara KPU RI, Posisi Capres 01, 02 dan 03 Saling Kejar
Ia juga menegaskan, Pihak Bawaslu bisa bekerja sesuai aturan yang ada.
“Kami telah laporkan hal ini ke Pihak bawaslu, jika dalam perjalanan tidak sesuai dengan aturan maka kami akan laporkan hal ini di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu,” tegas dia.
Sekedar Diketahui, Para Saksi Partai NasDem telah melaporkan adanya pelanggaran Pelaksanaan Pemilu pada hari Jumat 23 Februari 2024, Kemarin, yaitu No 001/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamtan Soreang dan No 002/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk kecamatan Ujung, Pelaporan tersebut saat diketahui adanya kecurangan saat rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan.