MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dibalik Penghargaan Pekerja Rentan, Ada Buruh Ekspedisi Makassar 10 Tahun Mengabdi Diduga di-PHK Tanpa Hak

Ilustrasi buruh ekspedisi di Makassar yang mengaku kehilangan pekerjaan usai hampir 10 tahun bekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan tanpa kejelasan hak ketenagakerjaan. Dengan latar belakang Walikota Makassar menerima penghargaan Paritrana Award 2025

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tepuk tangan bergema saat Pemerintah Kota Makassar menerima penghargaan Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan nasional yang diberikan atas komitmen melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di panggung penghargaan, nama Kota Makassar dipuji sebagai daerah yang dinilai hadir melindungi rakyat kecil.

Namun jauh dari ruang seremoni itu, di sudut Kota Makassar yang lain, seorang buruh ekspedisi justru mengaku harus menelan kenyataan pahit setelah hampir 10 tahun mengabdi tanpa pernah merasakan perlindungan yang selama ini digaungkan.

Namanya Rezky alias Ippank.

Bukan pejabat. Bukan pengusaha besar. Hanya pekerja angkut barang di sebuah usaha ekspedisi di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.

Setiap hari ia bekerja mengangkat, memindahkan, dan memastikan barang pelanggan tiba ke tujuan. Pekerjaan yang dijalaninya bertahun-tahun demi memenuhi kebutuhan hidup.

Namun pengabdian panjang itu disebut berakhir hanya karena hilangnya satu ball sarung tujuan Sengkang senilai Rp4,5 juta.

Ia mengaku diminta mengganti kerugian meski merasa tidak melakukan kesalahan.

“Saya menyampaikan ini dengan penuh hormat, bukan untuk menyalahkan, tetapi agar bos saya paham bahwa kami bekerja dengan sungguh-sungguh. Jika terjadi kehilangan barang, seharusnya penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, bukan langsung menuntut karyawan mengganti kerugian,” katanya lirih saat ditemui, Kamis (02/04/2026).

Menurut Ippank, praktik membebankan kehilangan barang kepada pekerja bukan hal baru di tempat ia bekerja.

“Sudah berulang tiap ada kehilangan, kami karyawan yang harus menggantinya, tapi kali ini saya sudah geram dan capek. Jadi saya menolak mengganti rugi karena tanggung jawab harus adil dan berbasis fakta, padahal jelas bukan kesalahan saya,” ujarnya.

Penolakan itu menjadi titik yang mengubah hidupnya.

Ia mengaku diberi pilihan yang menyesakkan: membayar kerugian atau meninggalkan pekerjaan yang telah dijalaninya hampir separuh hidup.

“Bos saya mengatakan, ‘Kalau tidak mau ganti rugi Rp4,5 juta, berhenti saja.’ Saya memilih berhenti dengan tenang, meski dia menawarkan cicilan Rp50 ribu per hari. Saya berharap bos saya memahami bahwa keputusan sepihak seperti ini tidak adil dan melanggar hukum,” ungkapnya.

Kalimat itu mungkin terdengar biasa bagi sebagian orang. Namun bagi buruh yang menggantungkan hidup dari upah harian, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan dapur yang harus tetap mengepul.

Yang lebih memilukan, selama hampir 10 tahun bekerja, Ippank mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Padahal di waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Kota Makassar menerima penghargaan karena dinilai berhasil melindungi pekerja rentan.

“Saya tidak terdaftar di BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Gaji saya tidak menentu tergantung banyaknya barang konsumen. Untuk gaji bulanan hanya Rp350 ribu. THR pun hanya sebesar gaji bulanan, meski saya sudah bekerja hampir 10 tahun,” katanya.

Tidak ada kontrak kerja tertulis. Tidak ada kepastian upah. Tidak ada perlindungan sosial.

Yang ada hanya pekerjaan berat yang terus dijalani bertahun-tahun.

“Awal saya bekerja, tidak ada kontrak tertulis. Saya berharap bos saya memahami pentingnya mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar tidak merugikan pekerja dan mencederai profesionalitas usaha,” tegasnya.

Ippank bahkan mengaku sempat menerima tekanan dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian melalui sambungan telepon.

“Saya ditelepon seseorang yang mengaku polisi, tapi saya tegaskan: tanggung jawab harus jelas dan adil, bukan melalui ancaman atau intimidasi,” ujarnya.

Di tengah gegap gempita penghargaan perlindungan pekerja rentan, kisah Ippank seperti menjadi potret lain yang jarang terlihat.

Bahwa di balik angka puluhan ribu pekerja yang diklaim terlindungi, masih ada buruh kecil yang mengaku bekerja bertahun-tahun tanpa BPJS, tanpa kontrak kerja, tanpa kepastian penghasilan, bahkan pergi tanpa kejelasan hak setelah hubungan kerjanya berakhir.

Ironi itu kini menjadi pertanyaan yang menggantung di tengah masyarakat:

Apakah perlindungan pekerja rentan benar-benar telah menyentuh semua pekerja kecil di Kota Makassar?

Pihak Perusahaan Membantah

Pemilik usaha ekspedisi, Adi, membantah melakukan pemecatan terhadap Ippank dan menyebut pekerja tersebut keluar atas kemauan sendiri.

“Dia (Rezky) sendiriji yang keluar, saya tidak pernah bilang begitu, malah dia sendiri yang mengatakan kalau saya disuruh ganti itu barang yang hilang mending keluar maka saja, berarti dia tidak bertanggungjawab,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (02/04/2026).

Adi mengakui adanya kebijakan pembayaran kerugian dengan sistem cicilan Rp50 ribu per hari apabila terjadi kehilangan barang.

Menurutnya, kebijakan itu diterapkan agar pekerja lebih berhati-hati.

Terkait legalitas usaha, Adi mengaku memiliki SIUP dan izin usaha dari kelurahan serta pemerintah kota.

“Saya ada ijin usaha, ada SIUP dan ijin dari Kelurahan,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai kepesertaan BPJS pekerja dan badan hukum usaha, ia tidak memberikan jawaban rinci. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini