MAKASSAR, MATANUSANTARA–Maraknya terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di suatu wilayah, salah satu penyebabnya yakni kurangnya pengawasan terkait peredaran minuman oplosan di dunia nyata dan dunia maya seperti beberapa aplikasi platform jual online.
Namun kecerdikan para terduga pelaku tak kalah cerdiknya Tim Satreskrim Polsek Tallo berhasil mengungkap peredaran minuman oplosan atau minuman keras (miras) yang diduga ilegal lantaran tidak mengantongi ijin dari Kementrian Perdagangan dan BPOM RI
Foto: HD 17 Tahun Warga Almarkas II Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Diamankan Oleh Satreskrim Polsek Tallo pada Hari Selasa 27 Februari 2024
Pengungkapan itu, dijelaskan oleh Panit II Opsnal Ipda Haski Jaya Hasnun S.H yang biasa disapa Haski, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanitres Iptu Saiful Basir S.E Di dampingi panit 1 opsnal Ipda H. Firdaus dan Tim, bahwa pada hari Selasa (27/02/2024) tim dari Satreskrim Polsek Tallo berhasil menangkap pemuda inisial HD (17) di Jalan Almarkas II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, sekitar pukul 20.40 WITA lantaran diduga telah melakukan peredaran miras.
“Seperti biasa kami bersama tim melaksanakan patroli rutin untuk memantau lansung Kantibmas di wilayah hukum Polsek Tallo, namun terduga pelaku penjual miras ini sudah lama kami selidiki terlebih dahulu atas informasi warga setempat, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan sudah memastikan aktivitas jua beli miras yang dilakukan oleh HD ini telah melanggar regulasi dan melawan hukum” ujarnya Perwira mudah itu, Rabu (28/02)
Daeng Sangkala di Polisikan Setelah Cintanya Ditolak Oleh Wanita di Makassar
Perwira mudah itu, juga mengungkapkan bahwa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tim Satreskrim Polsek Tallo berupa miras bermerek Arak Bali sebanyak 44 botol
“Setelah petugas berhasil mengamankan HD dan barang bukti miras Arak Bali itu, kemudian mereka digiring ke Mapolsek untuk ambil keterangannya” ujar Ipda Hasky mantan Personil terbaik Timsus Narkoba Polres Pelabuhan Makassar
Tragis!! Cinta Ditolak Pisau Tertancap, Kisah Asmara Sepasang Kekasih di Kabupaten Gowa
Terpisah, Kanitres Polsek Tallo Iptu Saiful Basir yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut bahwa telah diamankan 1 orang pemuda inisial HD terduga pelaku peredaran miras bermerek Arak Bali
“Dari hasil introgasi HD, barang bukti yang dijualnya itu didapatkan dengan cara memesan online disalah satu aplikasi sosial media (medsos) Instagram, dengan harga perbotol Rp.45 ribu dan dijual Rp.55 ribu” ujar mantang Kanitres Polsek Makassar saat diwawancarai awak media melalui telfond, Rabu (28/02)
Daeng Sangkala di Polisikan Setelah Cintanya Ditolak Oleh Wanita di Makassar
Selanjutnya, kata Iptu Saiful, pada hari Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukul 09:30 wita pemuda tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Tipiring Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut
“Saat ini HD telah berada di kantor Sabhara yang terletak di Jalan Arif Rate dan di
tangani oleh tim Tipiring Polrestabes Makassar” kuncinya