MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Rp4,3 Miliar Uang Korupsi Bibit Nanas Dikembalikan, Kejati Sulsel Kejar Aliran Dana Lain

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengembalian uang miliaran rupiah dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Rabu (13/5/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu (13/5/2026), penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN. Sebelumnya, pada Februari 2026 lalu, RM juga telah menyetorkan uang senilai Rp1.250.000.000 kepada penyidik.

Dengan adanya pengembalian tersebut, total penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka RM kini mencapai Rp4.338.000.000. Seluruh uang itu telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara selama proses hukum berjalan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sendiri menyita perhatian publik lantaran proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp60 miliar. Dari hasil penyidikan awal, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana terhadap para tersangka.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Hingga Maret 2026, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial BB selaku mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur, RRS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Bahkan, pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turut dilakukan guna menelusuri proses penganggaran proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai pengadaan proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini