MAKASSAR, MATANUSANTARA –Proses hukum dalam kasus perisitiwa kematian mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) diduga makin banyak kejanggalan lantaran disidangkan secara diam-diam di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros.
Diketahui Almarhum Virendy meninggal Dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023
Ayah korban diketahui bernama James Wehantouw, beliau adalah salah satu wartawan senior dan juga penasehat dari salah satu organisasi wartawan yang tertua di Indonesia, “Persatuan Wartawan Indonesia” (PWI) Sulsel
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
James sapaan akrab Ayah Almarhum, beliau mengetahui kabar tersebut berawal dari informasi salah seorang rekan media serta info dari kenalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Beliau disampaikan jika perkara tersebut sudah bergulir di sidang PN Maros, setelah mendapatkan informasi tersebut James sangat kecewa lantas informasi agenda persidangan kasus kematian anaknya tidak dia dapatkan
“Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ? Kenapa sidang kasus kematian Virendy terkesan dilakukan secara diam-diam dan sama sekali kami keluarga tidak diberitahu ? Saya sendiri baru tahu setelah seorang teman media dan kenalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyampaikan jika perkara tersebut sudah bergulir di sidang Pengadilan Negeri Maros,” ungkapnya.
Bocor !!! ‘Misteri Jatah Bulanan’ Kalapas Wanita Bollangi Diduga Sebesar Rp. 5 Juta
Ayah Almarhum mengungkapkan rasa kecewanya dihadapan awak media saat ditemui usai kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Pedoman Rakyat, Minggu (03/03/2024) sore di Kafe Baca Jala Adhiyaksa No.2 Makassar.
Persidangan perkara terbunuhnya putra seorang wartawan senior di Kota Makassar yang sempat viral dan menjadi atensi publik di tanah air ini, terkesan berlangsung secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan kepada keluarga korban maupun masyarakat luas dan khususnya kalangan mahasiswa yang terus mencari tahu perkembangan kasus tersebut.
Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini, pihak keluarga besar dari almarhum Virendy, teman-teman mahasiswa dan masyarakat luas sudah lama menantikan kapan mulai digelar persidangan kasus tewasnya mahasiswa FT Unhas tersebut karena ingin hadir menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan perkara yang hingga kini masih terbilang penuh misteri.
“Kami keluarga almarhum kan ingin mendengarkan juga apa isi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum yang dibacakan di depan persidangan. Kami juga ingin mengetahui pasti pasal pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa ?,” tandas James yang saat ini memimpin media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Sementara jaksa M. Alatas (Kasubsi Pidsus Kejari Maros) yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kematian Virendy ketika dihubungi awak media via telepon selularnya, mengakui jika kasus termaksud sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Maros pada Kamis (29/02/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya dan terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang perdana itu, majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, Khairul, SH, MH selanjutnya menunda persidangan sampai Kamis depan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Ditanyakan terkait tidak adanya pemberitahuan tentang jadwal pelaksanaan sidang perdana kepada keluarga korban, jaksa senior di Kejari Maros itu mengakui pihaknya belum memberitahukan atau informasikan ke keluarga korban karena dalam sidang Kamis lalu baru dilakukan pembacaan surat dakwaan dan belum waktunya pemeriksaan saksi-saksi.
Menjawab pertanyaan soal status terdakwa yang diketahui tidak pernah ditahan sejak kasus ini masih bergulir di kepolisian, jaksa M. Alatas menegaskan bahwa setelah perkara ini dilimpahkan ke Kejari Maros dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Maros, kedua terdakwa penyebab terbunuhnya Virendy tersebut hanya dikenakan tahanan kota.