MAKASSAR, MATANUSANTARA–Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar atau viral melalui media sosial (Medsos) terkait “Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun ikut Mendekam di Penjara Bersama bunya”
Tudingan tersebut dibantah oleh Kajari Makassar Andi Sundari SH, MH melalui Kelasi Intelijen, Andi Alamsyah bahwa apa yang viral saat ini di Medsos tidak seperti fakta dan kenyataan yang ada
“Dimana dalam pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiyaan dan terjadi keributan antara kuasa hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar terkait permohonan penangguhan penahanan” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/03/2024)
Andi Alamsyah juga mengatakan bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar. Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan klarifikasi antaranya sebagai berikut:
“Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka inisial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP” jelas Kasi Intelijen Kejari Makassar
Perwakilan Kajari Makassar itu menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi pada saat itu, dimana tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan,
“Dimana. tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan Tahap II tersebut jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membeda- bedakan para tersangka” terang Andi Alamsyah
DPO Korupsi Kejari Polman, Berhasil Ditangkap di Kabupaten Maros
Menurut Andi Alamsyah, sesuai prosedur penanganan tersangka Tahap 2 ketiga tersangka tersebut dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Kejari Makassar
Setelah itu kata Andi Alamsyah, dimana Penasihat Hukum tersangka TF meminta klien nya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara namun tidak dikabulkan oleh pengawal tahanan di karenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan,
Pada saat itu kata Andi Alamsyah, Penasihat Hukum Tersangka TF meminta agar Tersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya
Sebelum Pengawal mengindahkan permintaan penasihat hukum tersangka TF pada saat itu, dirinya mempertimbangkan terlebih dahulu,
Diindahkannya permintaan penasihat hukum tersebut atas dasar kemanusiaan, setalah mengizinkan tersangka AF bertemu bersama dengan anaknya didalam sel tahanan, lalu Penasihat Hukum Tersangka TF lalu memotret Tersangka TF bersama dengan anaknya,
Pasalnya penasihat hukum tersebut pada saat itu dilihat oleh pengawal Kejari Makassar dan ditegur untuk segera menghapus foto tersebut, namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan Tersangka TF bersama dengan anaknya;
“Bahwa dalam video yang beredar pihak Penasihat Hukum Tersangka TF mencoba memancing emosi Pengawal Tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu Pengawal Tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan jawa”, lalu mengacungkan jari tengah kepada Pengawal Tahanan namun alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional menyikapi perkembangan keadaan” ungkap Andi Alamsyah
Kejari Pangkep Pastikan Peltek Juga Akan Ikut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi P3 TGAI
Lebih lanjut, Andi Alamsyah menjelaskan, bahwa berdasarkan P-16, Jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice kepada tersangka insial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan t bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, namun setelah Jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian Tersangka TF telah ingin berdamai namun Penasihat Hukumnya tetap ingin melanjutkan perkaranya sehingga Tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun dan hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara” ujar Kasi Intelijen
Tudingan tersebut, pihak Kejari Makassar sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan “Pihak Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia 5 tahun didalam sel tahanan karena fakta yang ada kami menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan dimana kami memperlakukan anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut.
“Bahwa terhadap klarifikasi ini, kami harap masyarakat dapat lebih jernih dalam menerima informasi, karena informasi yang tidak utuh dapat menuntun kita menuju kesimpulan yang salah. Sesuai petunjuk pimpinan kami dalam penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme namun tetap memperhatikan rasa kemanusiaan yang berkembang di masyarakat” kunci Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah