MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Mafia Peradilan Terbongkar, Hakim PT Makassar Dipecat Usai Terima Rp1 Miliar

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung dan sidang etik hakim terkait dugaan suap perkara kasasi. (Dok/Spesial/Chatgpt)

JAKARTA, MATANUSANTARA — Wajah lembaga peradilan kembali tercoreng. Seorang hakim berinisial YM dari Pengadilan Tinggi Makassar resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan modus menjanjikan kemenangan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fakta persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkap praktik memalukan di balik toga hakim. Uang miliaran rupiah yang diterima YM bukan hanya diduga dipakai menutupi persoalan pribadi dan bisnis keluarga, tetapi juga disebut mengalir untuk aktivitas judi online.

Putusan tegas tersebut dijatuhkan dalam sidang etik gabungan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial di Jakarta. Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Yanto, menegaskan YM terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas di gedung MA, Jakarta, dikutip melalui website KY, Rabu (27/5/2026).

Kasus ini bermula pada Maret 2024 saat YM bertemu dengan pelapor dan mengaku mampu mengurus perkara kasasi di tingkat MA. Dengan meyakinkan, YM menjanjikan kemenangan perkara apabila sejumlah uang disiapkan.

Korban kemudian beberapa kali mentransfer uang hingga total mencapai Rp1 miliar. Tak berhenti di situ, YM juga disebut meminjam uang Rp90 juta melalui fasilitas perbankan atas nama dirinya sendiri.

Namun dugaan permainan mulai terbongkar setelah pelapor menemukan kejanggalan pada nomor register perkara dan susunan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA yang ternyata tidak sesuai dengan penjelasan YM.

Merasa ditipu, pelapor akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan MA hingga Komisi Yudisial.

Dalam sidang etik, YM akhirnya mengakui fakta mengejutkan. Ia menyebut tidak pernah benar-benar mengurus perkara sebagaimana dijanjikan kepada pelapor. Bahkan perjalanan ke Jakarta hanya dilakukan untuk meyakinkan korban agar tetap percaya.

Pengakuan lain yang terungkap di ruang sidang semakin mengejutkan publik. YM mengakui menerima sekitar Rp720 juta yang kemudian dipakai membantu menutup kerugian bisnis travel umrah milik keluarganya setelah puluhan jemaah disebut terlantar akibat persoalan tiket pesawat.

Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Pengakuan itu dinilai menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan karena dilakukan oleh seorang hakim yang seharusnya menjadi simbol integritas dan penjaga keadilan.

Meski YM mengaku memiliki itikad baik mengembalikan uang secara bertahap, majelis menegaskan tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan perbuatannya.

“Tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” bunyi pertimbangan majelis.

Majelis juga menilai YM terbukti melanggar prinsip kejujuran serta gagal menjaga kehormatan dan martabat profesi hakim sebagaimana diatur dalam KEPPH.

Kasus ini kembali memantik sorotan tajam terhadap dugaan praktik mafia peradilan yang dinilai masih membayangi sistem hukum di Indonesia. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, putusan pemecatan terhadap YM dinilai menjadi langkah penting, namun belum cukup menjawab pertanyaan besar soal pengawasan internal dan potensi praktik serupa di lingkungan peradilan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini