MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Misteri Nama “Sangkala” Belum Terjawab, Sabu 1 Kg Dimusnahkan Polres Jeneponto, Publik Curiga Ada Sosok Dilindungi?

Ilustrasi kolase foto menampilkan proses pemusnahan barang bukti sabu 1 kilogram oleh Polres Jeneponto, sosok yang disebut “Sangkala”, serta figur yang dikaitkan dalam isu berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara)

JENEPONTO, MATANUSANTARA — Pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu seberat 1 kilogram oleh Polres Jeneponto justru memantik gelombang tanda tanya baru di tengah masyarakat. Di saat aparat menyatakan proses pengembangan kasus masih terus berjalan, misteri kemunculan nama “Sangkala” hingga kini belum juga memperoleh jawaban terang.

Situasi tersebut membuat sebagian kalangan publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengembangan kasus benar-benar dilakukan secara menyeluruh. Tidak sedikit warga menilai masih ada mata rantai jaringan yang belum sepenuhnya tersentuh dalam perkara narkotika lintas daerah tersebut.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Mapolres Jeneponto.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Komandan Kodim Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, pejabat utama Polres Jeneponto serta sejumlah undangan lainnya.

Barbuk 1 kg sebelumnya diamankan di wilayah hukum Polres Jeneponto. Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu itu disebut rencananya akan dikirim menuju Kabupaten Bantaeng dan bukan untuk diedarkan di Jeneponto.

Pemusnahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas jalur lintas wilayah Jeneponto–Bantaeng. Penyelidikan masih terus diperdalam hingga sampai ke akar rantai pasoknya,” ujarnya, dikutip media ini, Sabtu (04/07)

Seluruh barbuk dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali dan seluruh proses kegiatan didokumentasikan sebagai bagian dari arsip hukum penyidikan.

Namun di balik proses pemusnahan tersebut, perhatian masyarakat belum bergeser dari berkembangnya isu mengenai sosok bernama “Sangkala” yang sebelumnya disebut oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat salah satu tersangka.

Nama itu mencuat setelah beredar pengakuan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sosok tertentu dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

“Om saya sudah dapatmi info yang punya barang ini sebenarnya ‘Sangkala’ dan itu malam Sangkala sempat dijemput tapi dilepas lagi sama petugas Jeneponto,” ungkap sumber tersebut kepada redaksi beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu sontak memicu spekulasi luas di tengah masyarakat Kabupaten Bantaeng dan Jeneponto. Dugaan adanya seseorang yang disebut sempat diamankan namun kemudian dipulangkan mulai menjadi pembicaraan liar di ruang publik.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum dalam proses penyidikan resmi.

Akan tetapi, belum adanya penjelasan terbuka yang benar-benar menjawab polemik tersebut membuat perhatian masyarakat terus tertuju pada pengembangan perkara.

Pertanyaan sensitif pun mulai bermunculan: apakah seluruh aktor dalam jaringan ini benar-benar telah disentuh penyidik, atau masih ada sosok tertentu yang belum terungkap ke publik?

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Kasatresnarkoba Polres Jeneponto IPTU Sahrir, S.H., belum memberikan tanggapan terbaru terkait isu yang berkembang meski upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi.

Sementara itu, Kanit II Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto AIPTU Asriel Alam, S.H., sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik belum menemukan fakta yang mengarah kepada nama “Sangkala” maupun “Jokowi”.

“RD itu bukan Sangkala dan bukan Jokowi. RD yang dimaksud adalah Rudi. Sedangkan Sangkala dan Jokowi merupakan dua orang yang berbeda,” tegas Asriel.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap para kurir justru mengarah kepada seseorang bernama Ridwan yang disebut berada di Kalimantan.

“Perintah yang diterima hanya mengambil barang di Makassar lalu membawanya ke Bantaeng. Setelah sampai di Bantaeng baru ada petunjuk berikutnya. Namun mereka sudah lebih dulu diamankan di Jeneponto sehingga perintah lanjutan belum sempat diterima,” jelasnya.

Menurut Asriel, hingga saat ini para kurir yang diamankan juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan sosok bernama “Sangkala” maupun “Jokowi”.

“Kurir tidak pernah berkomunikasi dengan Sangkala ataupun Jokowi. Yang mereka kenal dan berhubungan hanya Ridwan yang memberikan arahan pengantaran barang,” ungkapnya.

Meski klarifikasi tersebut telah disampaikan, berkembangnya isu di tengah masyarakat membuat desakan transparansi terhadap pengembangan kasus semakin menguat.

Hingga kini, publik belum memperoleh jawaban pasti apakah nama “Sangkala” hanya sebatas rumor di tengah masyarakat atau benar-benar bagian dari rantai peredaran narkotika tersebut.

Di tengah pemusnahan barbuk 1 kilogram itu, satu pertanyaan masih terus menggantung di ruang publik: apakah seluruh aktor dalam perkara ini benar-benar sudah tersentuh penyidikan? (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini