MAKASSAR, MATANUSANTARA –Saat ini Kasus yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dilingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023, kini makin kontroversi.
Kontroversi tersebut terkait angka nominal dana hibah yang diterima oleh KONI Kota Makassar, pada tahun 2022 s.d 2023 ada 2 versi yakni Rp. 20 Miliar dan Rp. 60 Miliar.
Vers pertama, diketahui sebelumnya beredar informasi tim Penyidik Kejari Makassar mengusut dana hibah KONI Makassar pada periode 2022/2023
Kejari Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Dilingkup KONI Sebanyak Rp.20 M
Versi kedua, eks Kadispora Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Pattiware menyebut dana hibah yang digelontorkan ke Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023 totalnya sekitar Rp 60 miliar.
“Anggaran 2022 pokok itu Rp 20 miliar, terus di perubahan itu Rp 11 miliar yang diperuntukan untuk bonus atlet (kegiatan pekan olahraga). Tahun 2023 ada porkot sebesar Rp 35 miliar. Iya, kurang lebih segitu (Rp 60 miliar),” kata Andi Pattiware seperti yang dikutip Kompas.com, pada hari Senin (18/3/2024)
Pasalnya Andi Pertiwi juga tak menampik ikut diperiksa atau memberikan klarifikasi terkait dana hibah yang diduga diselewengkan oleh KONI Makassar.
“Kalau pemeriksaan itu hari Jumat. Kalau pertanyaannya itu menyangkut secara proses sama monitoring,” ucapnya.
Jaksa Tetapkan Kabag Umum Sekda Pangkep dan SF Jadi Tersangka Korupsi CCTV
Saat diperiksa, Andi Pattiware mengaku, menjelaskan mengenai mekanisme penyaluran Dana Hibah Pemkot Makassar ke KONI Makassar.
“Kalau dipersoalkan sih belum teknisnya sampai sama kami, cuma kalau kami jelaskan sesuai dasar hukumnya itu Perwali Nomor 23 (tahun 2021 terkait Dana Hibah), bagaimana proses-prosesnya itu dijelaskan jaksa,” ujarnya.
Lebih lanjut penjelasan Andi Pattiwere, pihaknya hanya sebagai penyalur Dana Hibah Pemkot Makassar melalui tupoksinya selaku pihak Dispora ke KONI Makassar.
“Kalau kami ini pemberi (Dana Hibah), proses serta monevnya, adapun teknisnya itu kan di teman-teman KONI, karena sesuai perwali itu kalau tidak salah menyatakan bahwa penerima hibah yang bertanggungjawab penuh. Itu tertuang di dalam perwali,” jelasnya.
Sambung Eks Kadispora Makassar “Inikan di dalam perwali ada tahapan-tahapannya, dari permohonan, diverifikasi, direkomendasi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), terus TPAD lagi menindaklanjuti. Kalau teknis pelaksanaannya ada di KONI,” tambahnya
Terpisah, Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar yang dikonfirmasi terkait nominal yang disebut eks Kadispora Makassar
Kejari Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Dilingkup KONI Sebanyak Rp.20 M
Alamsyah mengatakan hal yang sama dengan Andi Pattiware bahwa total Dana Hibah anggaran 2022-2023 yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 miliar.
“Kalau saya tidak salah ada Rp 20 miliar di anggaran pokok, kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 milliar, sekitar Rp 60-an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan,” ucap Andi Alamsyah Senin (18/3/2024).