MAKASSAR, MATANUSANTARA –Biaya ganti rugi pengobatan korban penganiayaan seorang pria inisial RS (32 tahun ) diduga disunat dua kali oleh oknum petugas Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum organisasi masyarakat (Ketum Ormas) Pandawa Pattingalloang Jamil alias Emil saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar
Aromah Dugaan Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi Makin Menyengat, Aktivis Desak APH Bertindak
Bahwa anggota Ormas Pandawa Pattingalloang telah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku seorang warga Pattalasang,
Hironisnya dana ganti rugi pengobatan yang disepakati dari hasil mediasi antara korban dan pelaku diduga diselewengkan oleh oknum petugas Polsek Biringkanaya.
“Kesepakatan itu Rp. 25 Juta, namun korban hanya menerima sebesar Rp.11 Juta, menurut informasi korban sisanya itu diduga disunat oleh oknum penyidik sebesar Rp.14 juta dengan rincian potongan awal Rp.10 juta, sisanya yang Rp.15 juta untuk korban dipotong lagi sebanyak Rp.4 juta” jelas Ketum Ormas Pandawa Pattingalloang Jamil alias Emil, Rabu (20/03/2024)
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Lanjut Emil menjelaskan awal kasus tersebut ditanganinya, “Pada saat itu saya yang selesaikan ini kasus karena oknum petugas Polsek Biringkanaya diduga tidak mampu menangkap ketiga pelaku pengeroyokan” terangnya.
Pemilik nama sapaan akrab Emil Buntut itu juga mengungkapkan, setelah melakukan tindakan, hal hasil kedua terduga pelaku pengeroyokan tersebut menyerahkan diri ke Polsek Biringkanaya.
“Setelah saya berkordinasi sama Ketua DPC Pandawa Pattalasang, Alhamdulillah terduga pelaku 2 orang lansung menyerahkan diri” ujarnya.
Selanjutnya kata Emil, mempercayakan pihak Polsek Biringkanaya untuk menangani kasus tersebut untuk menindak lanjuti apa yang sudah disepakati antara korban dan pelaku.
“Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh oknum Penyidik, kami mengerti terkait kasus yang ditanganinya, namun mengapa dana yang disepakati oleh keduanya, diambil lebih banyak dari pada korban, mana hati nuraninya coba” ungkapnya.
Kajati Sulsel Pimpin Ekspos Permohonan RJ Kasus Penganiayaan Perkara Dari Kejari Maros
Sementara pihak Polsek Biringkanaya yang dikonfirmasi diduga terkesan saling melempar bola atau awak media diduga dipingpong
Puluhan Botol Miras Arak Bali dan Pemilik Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Tallo
Kapolsek Biringkanaya AKP M Tamrin yang dihubungi mengarahkan ke Kanitres Iptu Syuryadi.
Kemudian Iptu Syuryadi yang dikonfirmasi awalnya mengarahkan ke Kantor Polsek Biringkanaya bertemu langsung dengan penyidik.
“Langsung ke kantor saja dan ketemu sama penyidiknya, agar Penyidiknya yang menjelaskan” ujar Kanitres Polsek Biringkanaya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (20/03)
Tewas Usai Berendam di Bibir Pantai Tanjung Bayang, Begini Penjelasan Kapolsek Tamalate
Dipertanyakan berapa biaya pengobatan yang diberikan oleh terduga pelaku dan apakah betul biaya ganti rugi yang diberikan oleh terduga pelaku sebanyak Rp. 25 Juta
“Perihal point 1 dan 2 itu urusan dari kedua belah pihak” tegas Iptu Syuryafi
Diketahui tempat kejadian peristiwa (TKP) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, dan nomor laporan korban teregister di Polsek Biringkanaya, dengan laporan Polisi/Pengaduan Nomor: LP/545/XII/2023/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya. Tanggal 25 Desember 2023
Kronologi
Seperti keterangan RS didalam BAP bahwa Pelapor selaku korban menerangkan pada tanggal tersebut di atas, saat korban sedang memarkirkan mobilnya selanjutnya pelaku datang berjumlah 3 (tiga) orang menggunakan mobil Pickup
Dan pada saat itu, korban ingin memuat ban, namun pada saat pelaku Ingin menaikan ban tersebut ke bus, ban itu tidak sengaja dijatuhkan oleh korban sehingga menggelinding ke arah mobil terduga pelaku,
Kost Biru di Wilayah Rappocini Terindikasi Dugaan Tempat Maksiat dan Prostitusi
Setelah ban mobil tersebut terjatuh dan mengenai mobil terduga pelaku, pada saat terduga pelaku mengecek mobilnya salah satu pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk, dan meneriaki korban sembari memukul bersama kedua temannya.
Akibat pengeroyokan tersebut korban menggunakan batu dan kepalan tangan hingga menyebabkan luka robek pada kepala korban, selanjutnya pelapor selaku korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.