Hari Waisak Bawa Harapan Baru, Dua Napi Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Khusus
GOWA, MATANUSANTARA — Di balik tembok tinggi dan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M menghadirkan secercah harapan bagi dua warga binaan beragama Buddha. Pada momentum hari suci yang sarat makna refleksi, keduanya menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Minggu (31/5/2026) di ruang kunjungan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, didampingi jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan.
Suasana berlangsung khidmat ketika acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi sebagian orang, pengurangan masa pidana mungkin hanya dipandang sebagai hitungan angka. Namun bagi warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan, remisi memiliki makna yang jauh lebih dalam. Remisi menjadi simbol bahwa perubahan sikap, kepatuhan terhadap aturan, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan mendapat pengakuan dari negara
Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, dua warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Satu orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sedangkan satu orang lainnya menerima remisi selama satu bulan lima belas hari.
Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan pemulihan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Gunawan.
Menurutnya, tujuan utama pembinaan di dalam lapas adalah membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran hukum sehingga mampu kembali diterima di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Momentum Waisak yang identik dengan nilai kebajikan, introspeksi diri, serta pengendalian sikap dinilai sejalan dengan semangat pembinaan yang selama ini dijalankan di lingkungan pemasyarakatan. Karena itu, pemberian remisi tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga bagian dari proses membangun optimisme dan kepercayaan diri warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Di lingkungan pemasyarakatan, setiap pengurangan masa pidana yang diberikan negara lahir melalui proses evaluasi yang ketat. Remisi hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Karena itu, remisi kerap dipandang sebagai indikator keberhasilan pembinaan sekaligus dorongan agar warga binaan lainnya terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Para penerima remisi mengikuti prosesi dengan penuh rasa syukur, menjadikan Hari Raya Waisak tahun ini sebagai momentum yang tidak hanya bermakna secara spiritual, tetapi juga menghadirkan harapan baru menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang humanis, yakni membina, membimbing, dan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjadi pribadi yang produktif, taat hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. (***)

Tinggalkan Balasan