Aktivitas Kapal Penambang Pasir di Desa Lea Diduga Melanggar, APH Jangan Terkesan Tutup Mata
BONE, MATANUSANTARA — Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini, sorotan publik tertuju di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, setelah beredarnya dokumentasi sebuah kapal diduga melakukan pengangkutan material pasir melalui jalur sungai, Sabtu, 4 Juli 2026.
Dokumentasi yang diterima tim redaksi memperlihatkan sebuah kapal berwarna merah putih kombinasi hitam dilengkapi mesin pengisap yang diduga digunakan untuk aktivitas pengerukan pasir. Penampakan tersebut langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas aktivitas yang berlangsung di wilayah itu.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Bone bersama jajaran Satreskrim Polres Bone dan Ditreskrimsus Polda Sulsel, agar tidak terkesan menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang dinilai berlangsung terang-terangan tersebut.
Desakan itu muncul karena aktivitas pengangkutan material dalam jumlah besar dinilai sulit dilakukan tanpa adanya proses pengerukan atau penambangan di lokasi tertentu.
“Kalau memang legal, seharusnya dibuka ke publik izinnya. Jangan sampai aktivitas berjalan, tetapi masyarakat hanya disuruh diam dan menonton,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Minggu (05/07/2026)
Kecurigaan masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang pasir selama ini kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, pendangkalan dan abrasi sungai, hingga dugaan praktik pertambangan ilegal yang beroperasi secara tersembunyi.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak memandang persoalan tersebut sebagai aktivitas biasa semata. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting dilakukan, mulai dari legalitas izin tambang, asal-usul material, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pengangkutan pasir tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah aktivitas itu telah mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jika nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Sorotan publik kini mengarah pada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum. Sebab, apabila dugaan aktivitas tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, kondisi itu dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, terkait status maupun legalitas aktivitas kapal pengangkut pasir yang tampak dalam dokumentasi yang beredar.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya belum memperoleh tanggapan hingga berita ini tayang. (***/IKB)

Tinggalkan Balasan