PAREPARE, MATANUSANTARA –Agenda sidang Eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/03/2024) pada pukul 10.00 Wita di ruangan sidang Bagir Manan.
Diketahui eks Pimca Bulog Parepare diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi dari pihak internal Bulog Parepare, adapun Ketiga saksi masing-masing bernama Bahtiar, Dedy Rahman, dan Agung Rahman.
“(Saksi) ada 3 hari ini. Orang (dari) Bulog Pusat,” ujar JPU bernama Riswana kepada detikSulsel di PN Makassar, Senin (25/3/2024).
Fakta Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah, Saksi Sebut Ada Pemotongan 50%
Sementara sidang yang digelar tersebut dalam agenda mengadili Meizarani yang diketuai oleh Angeliky Handajani, untuk tim JPU diketuai oleh Ilham.
Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa bersalah sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/03), jaksa menghadirkan 8 orang mitra Bulog Parepare sebagai saksi di persidangan.
Pada saat sidang sebelumnya yang digelar, ada Dua mitra mengaku, menjual beras dari Bulog ke perusahaan di Kabupaten Sidrap.
Hakim Ketua Angeliky pun menyoroti keterangan mitra yang mengaku menjual beras ke perusahaan di Sidrap tersebut.
Para mitra seharusnya menjual kembali beras dari Bulog itu ke para distributor atau langsung diecerkan di pasar.