SIDRAP, MATANUSANTARA –Heboh tiga mobil truk pegangkut solar subsidi yang diamankan oleh petugas Polsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap sebanyak 18 ton pada hari Selasa malam, (26/03/2024) lantaran diduga solar ilegal, kini sudah dilepaskan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan terkait dilepasnya ketiga unit mobil tangki berisi solar subsidi pada, Kamis sore (28/03/2024).
Polres Wajo Tetapkan Oknum Guru di Bulukumba Jadi DPO Terkait Kasus Penyelundupan Solar Subsidi
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa, Mobil tangki bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF dan KT-8704-NL berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri di lepas karena berkas-berkasnya di nyatakan lengkap.
“Tiga unit mobil tangki pengangkut BBM Jenis Solar tersebut dilepas karena tidak ada alasan untuk di lakukan penahanan lebih lanjut. Berkas dan surat-surat usahanya lengkap dan telah di lampirkan. Sehingga ketiga supir itu di arahkan untuk kembali melanjutkan perjalannya ke Morowali Sulawesi Tengah,” Ujar Kasat Reskrim.
“Adapun berkas yang dilampirkan yaitu, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi”, Terang Kasat Reskrim.
Izin Usaha Pengusaha Migas
1.Syarat Administrasi :
a. Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang
berwenang;
b. Profil Perusahaan (Company Profile);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
f. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
g. Surat penyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
i. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
j. Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesanggupan menjalankan penunjukkan/penugasan dari Menteri untuk melaksanakan penyimpanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Sidrap, yang merupakan bagian dari Polda Sulawesi Selatan, dilaporkan telah berhasil menangkap tiga unit mobil tangki yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Selasa malam (26/3/2024).
Berdasarkan pantauan awak media, ketiga unit mobil tangki tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap dan diparkir di sebelah selatan Markas Kepolisian tersebut. Ketiganya memiliki warna biru dengan aksen putih, dengan nomor polisi masing-masing adalah DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.
‘Misteri’ Penetapan DPO Oknum Guru di Bulukumba Tidak Dibarengi Surat Resmi
Pengangkut BBM berjenis solar tersebut terdapat label PT Bulukumba Berkah Mandiri terpampang di bodi mobil tangki tersebut.
Dimana truk tangki tersebut masing-masing berisi 8.000 liter, dan dua unit lainnya mengangkut masing-masing 5.000 liter.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga mobil tangki tersebut ditangkap karena diduga mengangkut solar subsidi yang akan diselundupkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Suwandi, pada Rabu (27/03/2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Suwandi, Kapolres telah memerintahkan Kapolsek Watang Pulu untuk berkoordinasi dengan Bagian Reserse Kriminal Polres Sidrap untuk tindak lanjut lebih lanjut.