KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Polres Luwu Satukan Langkah Penyidik dan PPNS
LUWU, MATANUSANTARA — Di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional, Polres Luwu bergerak cepat memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan baru. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Luwu menggelar sosialisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi perbedaan tafsir dalam penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS sebagai dua elemen penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter IPDA Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K. Sosialisasi difokuskan pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjadi fondasi baru dalam penegakan hukum pidana nasional.
Tidak sekadar penyampaian materi, kegiatan tersebut juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh aparat penyidik mengenai mekanisme penanganan perkara berdasarkan regulasi terbaru.
Para peserta memperoleh pemaparan komprehensif mengenai berbagai perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia, mulai dari pengaturan tindak pidana dalam KUHP baru hingga tata cara penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP terbaru.
Perubahan tersebut menuntut setiap aparat penegak hukum untuk memahami secara utuh substansi aturan yang berlaku agar proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum, menjunjung hak asasi manusia, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah PPNS menyampaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan, termasuk tantangan teknis dalam menerapkan ketentuan baru pada masing-masing bidang kewenangan.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Diwaeancarai Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa perubahan regulasi merupakan momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
“KUHP dan KUHAP merupakan dua instrumen utama dalam sistem peradilan pidana yang harus dipahami secara utuh oleh seluruh aparat penegak hukum. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan persepsi antara Penyidik Polri dan PPNS sehingga pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan lebih efektif, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Muhammad Ibnu Robbani.
Menurutnya, sinergitas yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS menjadi salah satu kunci utama terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kolaborasi yang kuat antara Penyidik Polri dan PPNS akan memperkuat sistem penegakan hukum secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang sama terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan seluruh proses penanganan perkara dapat dilaksanakan secara lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Luwu dalam membangun kultur penegakan hukum yang adaptif terhadap perubahan regulasi. Di era modernisasi hukum nasional, penyamaan persepsi antarpenyidik bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi utama dalam menghadirkan keadilan yang berkualitas bagi masyarakat.
Melalui penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi pemahaman terhadap KUHP serta KUHAP terbaru, Polres Luwu berharap lahir sistem penegakan hukum yang semakin profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan