Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Dua Ditangkap
MAROS, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Maros. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transit sekaligus penyimpanan narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.
Pada Kamis (1/5/2026), petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial DI (28) dan IL (20). Meski sempat berupaya mengelabui petugas, keduanya akhirnya tidak dapat menghindari penangkapan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, polisi menemukan ratusan gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening ukuran besar. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mobil milik pelaku, sementara sejumlah paket kecil lainnya ditemukan di dalam rumah kontrakan.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket siap edar. Polisi juga menyita beberapa telepon genggam yang diduga berisi rekam jejak transaksi serta komunikasi jaringan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 421 gram.
“Total barang bukti yang kami sita mencapai 421 gram sabu. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, ini mencapai ratusan juta dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya didalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan sabu dari luar Kabupaten Maros. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Maros, Kabupaten Bone, dan sejumlah daerah lainnya.
Penyidik menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap bandar utama yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.
Polres Maros menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Upaya penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (***)

Tinggalkan Balasan