Denda Rp1 Miliar Lunas, Kejari Makassar Kembalikan SHM Milik Owner Kosmetik “Ilegal” Mira Hayati
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengeksekusi pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, Hj. Mira Hayati. Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan pembayaran denda berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Rabu (10/6/2026). Uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan oleh Rusli, kakak kandung Hj. Mira Hayati, yang bertindak sebagai perwakilan keluarga terpidana.
Penyerahan dana tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disaksikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim JPU, advokat terpidana, perwakilan pihak perbankan, serta keluarga terpidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan proses pelaksanaan eksekusi pembayaran denda tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara,” jelas Soetarmi, kepada media ini, Kamis (11/06)
Menurutnya, dana yang diterima akan dicatat dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menerima pembayaran denda, Kejari Makassar juga mengembalikan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dititipkan pihak keluarga sebagai bentuk jaminan kesanggupan pembayaran pidana denda.
“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi lunas hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Rusli secara bersamaan,” terang Soetarmi.
Pelunasan denda tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan administrasi negara.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Sila H. Pulungan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang telah mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi pembayaran pidana denda tersebut.
Kajati Sulsel juga meminta seluruh satuan kerja kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan agar memaksimalkan pelaksanaan pidana denda maupun uang pengganti dalam setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui, perkara kosmetik bermerkuri yang menjerat Hj. Mira Hayati sempat melalui berbagai tahapan proses peradilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, terpidana divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar pada Juli 2025.
Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Makassar menjadi empat tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak kejaksaan diketahui telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana pada 18 Februari 2026. Sementara kewajiban pembayaran pidana denda akhirnya dituntaskan pada Juni 2026 melalui pelunasan yang dilakukan pihak keluarga. (***)

Tinggalkan Balasan