Breaking News: Nama Sangkala Alias Jokowi Mencuat Usai Polisi Pengungkapan 1 Kg Sabu di Jeneponto
JENEPONTO, MATANUSANTARA — Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto mulai memunculkan sejumlah informasi baru yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Selain berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RP (39) dan MFAF (26), muncul pula dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan barang haram tersebut.
Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Sangkala alias Jokowi.
“Hantamki tidak dilakukannya pengembangan, padahal kedua kurir tersebut sudah mengakui kalau yang punya barang tersebut adalah atas nama Sangkala alias Jokowi,” ungkap sumber tersebut kepada matanusantara.co.id, Sabtu (13/06/2026).
Sumber itu juga menilai aparat penegak hukum seharusnya mendalami setiap informasi yang muncul dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Menurutnya, sosok yang disebut tersebut bukanlah orang baru dalam bisnis haram tersebut. Ia juga mengaku bahwa Sangkala alias Jokowi diduga kosong satu (01) di Kabupaten Bantaeng
“Karna Jokowi itu orang Bantaeng, orangnya biasa “86” ratusan juta,” lanjut sumber itu.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada dokumen resmi maupun keterangan dari penyidik yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Nama yang disebut oleh sumber juga belum ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti sabu yang diamankan polisi.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jeneponto berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto IPTU Syahrir, S.H., tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial RP dan MFAF setelah kendaraan Toyota Calya warna putih yang mereka gunakan dihentikan aparat usai sempat berupaya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang berisi satu paket besar kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram yang disimpan di bawah jok sopir.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, RP mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah. Sementara MFAF mengaku berperan mengambil paket sabu di Kota Makassar dengan metode tempel.
Dalam pemeriksaan lanjutan, RP juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial RD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan untuk memburu RD dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Redaksi MATANUSANTARA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan