Bayi Dua Bulan Meninggal Saat Menunggu Rujukan, APK Indonesia Desak Kemenkes Audit Total RSUD Syekh Yusuf
GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan buruknya pelayanan kesehatan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan bernama Muhammad Attar yang diduga terjadi saat menjalani perawatan dan menunggu proses rujukan ke rumah sakit lain.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari Aliansi Pemuda dan Keadilan (APK) Indonesia. Organisasi itu menilai kematian bayi yang masih berada dalam masa rentan kehidupan tersebut tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa, melainkan harus menjadi momentum untuk mengungkap secara menyeluruh kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menyebut kasus tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang berpotensi mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya terkait penanganan pasien kritis dan mekanisme rujukan rumah sakit.
Menurutnya, apabila rangkaian fakta yang disampaikan keluarga korban terbukti benar, maka terdapat dugaan kuat terjadinya kegagalan pelayanan yang wajib diusut secara transparan dan akuntabel.
“Masa iya seorang bayi yang sudah dalam kondisi kritis harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian penanganan dan rujukan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mengecam keras dugaan pelayanan yang tidak bertanggung jawab di RSUD Syekh Yusuf,” tegas Zulfikar, dikutip media ini, Selasa (16//06/2026)
APK Indonesia menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan lambannya respons tenaga medis, minimnya pengawasan terhadap pasien dalam kondisi kritis, proses rujukan yang disebut berlangsung berlarut-larut, hingga pelayanan yang diterima keluarga setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Zulfikar, keselamatan pasien seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan pelayanan kesehatan. Karena itu, keterlambatan penanganan maupun hambatan administratif yang berpotensi mengganggu proses penyelamatan nyawa tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
“Kalau rumah sakit tidak memiliki kemampuan menangani kondisi pasien tertentu, maka sistem rujukan harus berjalan cepat, profesional, dan berpihak pada keselamatan pasien. Jangan sampai nyawa masyarakat menjadi korban akibat lambannya birokrasi dan buruknya koordinasi pelayanan kesehatan,” lanjutnya.
Desakan pun diarahkan kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar tidak hanya menerima laporan administratif dari pemerintah daerah, tetapi turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan di RSUD Syekh Yusuf.
APK Indonesia menilai audit tersebut penting untuk menguji kepatuhan rumah sakit terhadap standar pelayanan kesehatan, prosedur kegawatdaruratan, hingga efektivitas sistem rujukan yang diterapkan selama ini.
“Kami meminta Kementerian Kesehatan RI tidak hanya menunggu laporan administratif dari daerah. Kementerian harus turun langsung melakukan audit pelayanan, mengevaluasi sistem rujukan, mengevaluasi standar kegawatdaruratan, dan memastikan hak-hak pasien terlindungi. Kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seorang bayi yang semestinya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” ujar Zulfikar.
Selain pemerintah pusat, APK Indonesia juga meminta DPRD Kabupaten Gowa segera menjalankan fungsi pengawasannya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen RSUD Syekh Yusuf, Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, pihak keluarga korban, serta unsur terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka secara terang kronologi penanganan korban, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap standar operasional pelayanan kesehatan.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan pengawasan secara serius terhadap kasus ini. Jangan sampai DPRD lebih sibuk membahas isu-isu politik sementara persoalan pelayanan dasar masyarakat yang menyangkut keselamatan jiwa justru diabaikan.”
APK Indonesia menegaskan bahwa persoalan pelayanan kesehatan merupakan isu fundamental yang menyangkut hak konstitusional warga negara. Karena itu, menurut mereka, kasus meninggalnya Muhammad Attar harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kebijakan.
“Ini jauh lebih urgent daripada berbagai isu politik yang sedang ramai dibicarakan. Hak masyarakat untuk hidup dan memperoleh pelayanan kesehatan yang layak merupakan amanat konstitusi. Ketika seorang bayi meninggal dunia di tengah dugaan lambannya pelayanan dan proses rujukan, maka seluruh pemangku kebijakan harus segera bertindak. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran.”
Lebih jauh, APK Indonesia mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan RSUD Syekh Yusuf dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, organisasi tersebut menduga kasus yang menimpa Muhammad Attar bukanlah persoalan yang berdiri sendiri.
Meskipun demikian, APK Indonesia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif, independen, dan transparan.
“Kami menduga persoalan pelayanan di RSUD Syekh Yusuf bukan pertama kali terjadi. Sudah terlalu banyak keluhan yang muncul dari masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menutup mata terhadap persoalan ini. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bergerak,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, APK Indonesia mendesak enam langkah konkret yang harus segera dilakukan, yakni audit dan investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan RI, pelaksanaan RDP oleh DPRD Kabupaten Gowa, pembentukan tim investigasi independen, transparansi seluruh dokumen pelayanan dan rujukan pasien, pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti lalai, serta evaluasi total terhadap sistem manajemen dan kualitas pelayanan RSUD Syekh Yusuf.
Organisasi tersebut juga memperingatkan bahwa apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka pengawalan akan diperluas hingga ke tingkat nasional dengan melibatkan jaringan organisasi masyarakat sipil, aktivis kesehatan, kelompok mahasiswa, dan elemen kepemudaan di berbagai daerah.
“Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak menganggap remeh kasus ini. Jika tidak ada langkah tegas, tidak ada audit yang transparan, dan tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terhadap dugaan kelalaian ini, maka APK Indonesia akan membawa persoalan ini ke ranah konsolidasi nasional.” katanya
“Kami akan mengonsolidasikan jaringan organisasi, elemen masyarakat sipil, aktivis kesehatan, serta berbagai kekuatan gerakan mahasiswa dan kepemudaan di berbagai daerah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Nyawa seorang bayi telah hilang. Tidak boleh ada pembiaran. Harus ada pertanggungjawaban dan pembenahan nyata agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” tutup Zulfikar.
Kasus meninggalnya Muhammad Attar kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Di tengah tuntutan transparansi yang menguat, publik menunggu langkah konkret dari pihak rumah sakit, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan desakan yang disampaikan APK Indonesia. (***/ Danial)

Tinggalkan Balasan