MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Truk Box Diduga Angkut Solar Subsidi Diamankan Polres Gowa, Milik Mafia BBM?

Sebuah truk box berwarna putih yang diduga mengangkut solar subsidi terlihat terparkir di Mapolres Gowa, Jumat (12/6/2026), setelah diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan. (Dok/Spesial/Matanusantara)

GOWA, MATANUSANTARA – Sebuah truk box berwarna putih yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diamankan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah awak media, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Truk box itu disebut-sebut milik seorang pria berinisial M, yang dikenal dengan sapaan Ccl.

Informasi juga beredar menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa sedang melakukan penyelidikan terkait kasus narkotika. Dalam proses tersebut, petugas secara tidak sengaja menemukan sebuah truk box yang diduga memuat solar subsidi di wilayah Jalan Pao-Pao, Kabupaten Gowa.

Kecurigaan petugas muncul setelah melihat adanya tumpahan solar yang keluar dari kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

Solar tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Gowa sebelum kemudian diangkut menggunakan truk box tersebut.

Setelah diamankan, kendaraan beserta sopirnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Pantauan awak media pada Jumat (12/6/2026), truk box tersebut masih terparkir di lingkungan Mapolres Gowa. Sementara sopir yang mengemudikan kendaraan itu diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kendaraan, identitas pemilik, jumlah solar yang diamankan maupun hasil pemeriksaan terhadap sopir yang diamankan.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Gowa untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini