MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah berhasil mengamankan “Buronan” Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati Alias Fera binti Arafa dan seorang lelaki yang bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinahan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.
Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara Terdakwa Ferawati Alias Fera binti Arafa dan Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor 80/Pid.B/2023/PN Wns terhadap Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA sedangkan terhadap Terdakwa RISKI Alias IKKI juga telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan. Mahkamah Agung Ri tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terdakwa RISKI Alias IKKI terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terdakwa RISKI Alias IKKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa Terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejari Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)
Selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Pembangunan Justice Tower Unhas, Kajati Sulsel Jadi Orang Pertama Meletakan Batu
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim, SH., MH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI di sebuah Klinik yang berlokasi Unhas Barayya Kota Makassar yang terletak di Jalan Sunu Komplek.
Bahwa kedua DPO yaitu Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terdakwa RISKI Alias IKKI meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar, dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar, sedangkan Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan RISKI Alias IKKI beraktifitas sebagai tenaga Elyas Extension (sulam alis);
Buronan atas nama Terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan Eksekusi.
Buronan Mafia Solar Polres Wajo “Bebas Melenggang Kangkung” Rayakan Idul Fitri 1445 H
Kajati Sulsel Agus Salim, SH., MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.