MAKASSAR, MATANUSANTARA –-Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Narkotika, Oharda dan TPUL) untuk kasus tahun 2022 dan 2024 pada hari Kamis 25 April 2024 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar yang terletak di Jalan Hatta Pelabuhan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemusnahan tersebut kata Kasi Intelijen Kejari Makassar BB kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan lantaran telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Kejaksaan Negeri Makassar telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Narkotika, Oharda dan TPUL) yang diputus oleh Pengadilan Dirampas untuk dimusnahkan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)” ujar Kajari Makassar Andi Sundari yang disampaikan melalui Andi Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/04)
Kejari Makassar Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Dengan Cara Ini, Simak!!
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nomor: Print- 593/MKS/04/2024 tanggal 23 April 2024, Alamsyah mengatakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan secara khusus terkait Perkara Tindak Pidana Umum yang diputus oleh Pengadilan Dirampas untuk dimusnahkan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) dengan Nomor: Print-595/Mks/04/2024 Tanggal 24 April 2024 di Kawasan PT. KIMA Jalan Kapasa Raya Kota Makassar.
Lanjut Alamsyah memaparkan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut t
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Narkotika, Oharda dan TPUL) dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi barang bukti Narkotika adalah sebagai berikut:
- Tembakau Sintetis : 294,8865 gram
- Daun ganja : 5416,6559 gram
- Pil : : 1928,1389 gram
- Sabu/kristal bening : 158,14 gram/10.476 butir.
BB Oharda
- Panah : 38 buah
- Ketapel : 16 buah
- Badik : 2 buah
- Tombak : 1 buah
- Parang : 1 buah
- Pisau : 1 buah
- Sangkur : 1 buah
- Kartu ATM : 2 lembar
- Cetak toger / no togel : 8 lembar
- Flashdisk : 3 buah
- Screenshoot : 18 lembar
- Kartu akses kamar hotel : 1 buah
- Tas pinggang : 1 buah
- Sepatu boot : 1 pasang
- Jaket : 1 buah
- Potongan besi : 2 buah
- Kunci pas : 1 buah
- CD rekaman CCTV : 1 buah
- Baju kaos : 2 buah
- Kayu : 1 buah
BB TPUL
- Badik : 2 buah
- Busur : 14 buah
- Ketapel : 9 buah
- Pisau : 3 buah
- Flashdisk : 6 buah
- Jerigen : 4 buah
- Uang palsu: 15 lembar uang 100.000 (seratus)
BB Pupuk Ammonium Silfat
Kemudian BB Pupuk jenis Ammonium Silfat (ZA) merek ZETA, kata Alamsyah dimusnahkan dengan cara ditanam dan disiram air
Pupuk jenis Ammonium Silfat (ZA) merek ZETA sebanyak 31 (tiga puluh satu) karung/zak dengan rincian sebagai berikut:
Dua Pelaku Zina, Buronan Kejari Soppeng, Diciduk di Makassar Oleh Tim Tabur
29 (dua puluh sembilan) karung/zak dalam keadaan utuh kemasan 50 kg 2 (dua) karung/zak dalam kemasan sudah terbuka (tidak utuh)
“Bahwa terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti pupuk jenis Ammonoum Silfat (ZA) merek ZETA bekerja sama pihak PT. KIMA Makassar” ujar Alamsyah
Andi Sundari, selaku Kajari Makassar dalam sambutannya pada moment tersebut menyampaikan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah Inkracht, kami harap pemusnahan barang bukti dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali agar barang bukti tidak menumpuk, resiko pemusnahan dan penyimpanan dapat dihindari” terangnya.
Lebih lanjut kata beliau “Bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2022 ini” tambah Andi Sundari
Kejari Makassar Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Dengan Cara Ini, Simak!!
Disamping itu juga ia menyampaikan untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat- obatan terlarang.
Dalam kesempatan tersebut, kata Andi Sundari, melalui Kasi Intelijen juga mengingatkan kepada seluruh Staf Barang Bukti agar berlaku jujur dalam menjalankan pekerjaan dan sesuai dengan SOP agar terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.