MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kantor Disdik Diobok-Obok Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi Bookless Library Mulai Terkuak

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel terkait dugaan korupsi proyek Bookless Library Tahun Anggaran 2022.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan mendadak menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (17/06/2026).

Penggeledahan yang berlangsung di kantor Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar itu memicu perhatian publik setelah penyidik turun langsung membongkar dokumen-dokumen penting terkait dugaan korupsi proyek Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.

Sejak pukul 10.30 WITA, suasana kantor Disdik Sulsel terlihat tegang. Tim penyidik bergerak masuk ke sejumlah ruangan, khususnya Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), yang diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek digitalisasi perpustakaan tersebut.

Operasi hukum itu dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama jajaran penyidik Pidsus Kejati Sulsel.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting yang diduga menjadi bagian dari konstruksi perkara korupsi proyek perpustakaan digital.

Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, hingga sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Langkah penyitaan itu dinilai menjadi pintu masuk penyidik untuk membedah mekanisme pengadaan proyek, pola pencairan anggaran, hingga dugaan aliran dana yang mengarah pada praktik melawan hukum.

Penggeledahan ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan perkara telah memasuki tahap serius dan tidak lagi sebatas pengumpulan informasi awal.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan demi kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady.

Kejati Sulsel saat ini masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut, termasuk menelusuri dokumen administrasi serta aliran penggunaan anggaran proyek digitalisasi perpustakaan yang menggunakan uang negara.

Penyidikan perkara ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama setelah penyidik mengantongi sejumlah dokumen yang dianggap krusial dalam mengurai dugaan penyimpangan proyek.

Kasus ini menjadi sorotan karena program Bookless Library sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari modernisasi pendidikan berbasis digital di Sulawesi Selatan. Namun di balik program tersebut, kini muncul dugaan penyimpangan anggaran yang sedang dibedah aparat penegak hukum.

Langkah Kejati Sulsel menggeledah kantor Disdik dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penanganan perkara korupsi di sektor pendidikan mulai memasuki babak yang lebih serius dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini