MAKASSAR, MATANUSANTARA –Beredar rekaman suara istri pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembacokan bernama Kemal Dg Kemal bersama seorang pria yang berprofesi sebagai dokter gigi berinisial R di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rekaman suara yang didapatkan awak media diduga perbincangan curhatan istri pelaku dan sang dokter gigi tersebut.
Dimana curhatan sang istri pelaku, diketahui ketika sang pelaku membawanya ke orang pintar untuk diobati karena kecurigaannya selama ini.
Menyesal!! Kemal DPO Polres Gowa Kini Menyerahkan Diri
Setelah rekaman curhatan diterima, awak media mencoba mengunjungi tempat praktek dokter gigi tersebut guna mendapatkan klarifikasi kebenaran dugaan pemicu pelaku menganiaya sang istri yang berujung pembacokan.
Namun pada saat dikunjungi tempat praktek sang dokter tersebut, awak media hanya bertemu dengan anak yang bersangkutan yang berinisial R
“Jadi di LP bagaimana, iye tapi kita tunggu mi dulu di LP bagaimana kebenarannya jangan langsung, jadi kita menunggu dulu A1, tapi kan kita bisa menunggu keputusan dari pihak Polisi, bukaan tidak enak itukan sudah menyalahi aturan sudah tidak benar itu berita dan kita mengangkat dan memfitnah juga, dan bapak juga punyak gak ada toh, boleh coba saya dengar rekaman suaranya, perempuan yang mati, perselingkuhan, iya karna ndak mesti ji juga kita ketemu” ucap anak R saat ditemui ditempat prakteknya pada hari Senin (06/05).
Sebelumnya diberitakan seorang pria yang bernama Kemal Dg Lala (48) tahun pelaku KDRT berujung pembacokan terhadap istri dan ipar di Jalan Budaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, akhirnya menyerahkan diri setelah buron selama lima hari, pada hari Selasa (23/04) sekitar pukul 02.05.
Menyesal!! Kemal DPO Polres Gowa Kini Menyerahkan Diri
Diketahui, pelaku tersebut saat menyerahkan diri ditemani oleh Ketua LSM LABRAKI Abd Hafid Dg Tiro dan awak media serta dua orang anggota polisi untuk di serahkan di Polsek Pallangga
Kemudian sebelum di pindahkan ke Polres Gowa atas arahan Kapolsek Pallangga AKP H. Mannyaurang. SH yang didampingi anggotanya mengatakan bahwa pelaku tampak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang di telah d lakukan untuk taat pada hukum.
Kami sangat apresiasi pelaku yang sudah menyerahkan diri ke pihak yang berwajib dan ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian kasusnya, semoga mendapat hidayah,”ujarnya.
Sementara pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Gowa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya
Atas perbuatannya pelaku dalam melakukan pembacokan menyebabkan luka parah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) sebagai mana yang di maksud pada bunyi KUHP sebagai berikut ;
Kapolres Gowa Serahkan Zakat Fitrah Personel Kepada BAZNAS Kabupaten Gowa
•) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
•) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
•) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
•) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
•) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.