Usai SPBU Bulu Cindolo Diduga Suplai Solar Subsidi ke Industri, Jadwal Pengisian “Mafia Solar” Berubah
PASANGKAYU, MATANUSANTARA — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali memunculkan fakta baru yang dinilai semakin menguatkan adanya pola distribusi tertutup dan terorganisir.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bulu Cindolo dengan Nomor Register (Noreg) 74.915.09 kini diduga mengubah pola serta jadwal pengisian kendaraan pengangkut solar subsidi usai mencuat dugaan penyuplaian BBM bersubsidi ke sektor industri.
Informasi tersebut diperoleh tim redaksi Matanusantara.co.id dari seorang sumber masyarakat yang selama ini aktif memantau aktivitas distribusi BBM subsidi di wilayah Pasangkayu.
“Berapa malam saya jaga, tidak pernah saya dapat pengisian di SPBU,” kata sumber yang dirahasiakan identitasnya, melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/06/2026).
Sumber mengaku sempat melakukan pemantauan selama beberapa hari terakhir. Namun, pola pengisian yang sebelumnya disebut berlangsung malam hari diduga telah berubah.
Menurutnya, perubahan jadwal itu diduga dilakukan untuk menghindari perhatian aparat penegak hukum (APH), masyarakat, maupun awak media yang mulai menyoroti aktivitas pengisian solar subsidi tersebut.
“Berdasarkan info, jam 3 atau jam 4 subuh baru mereka beraksi,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ia bahkan menduga terdapat upaya sistematis untuk mengelabui pemantauan publik setelah dugaan distribusi solar subsidi ke sektor industri ramai diperbincangkan.
Sumber yang selama ini membantu memberikan informasi kepada tim redaksi juga mengaku kondisi kesehatannya sempat menurun akibat intens melakukan pemantauan di lapangan.
“Tapi nanti, setelah saya sehat-sehat, baru saya begadang jaga itu pengisian di SPBU,” ujarnya.
Sebelumnya, Matanusantara.co.id menerima informasi dari sumber lain yang mengaku mengetahui aktivitas distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut. Sumber menyebut SPBU Cindolo dengan Noreg 74.915.09 diduga menjadi salah satu titik pengisian solar subsidi yang kemudian dialihkan ke luar peruntukannya.
Menurut sumber, kendaraan tangki berwarna biru putih yang sempat viral di sejumlah grup percakapan masyarakat diduga menjadi bagian dari rantai distribusi solar subsidi ilegal tersebut.
“Yang saya tau itu, kalau lokasi pengambilan gambar seperti foto yang kini beredar, lokasi itu memang bengkel, namun mobil tangki itu memang dikenal pengangkut solar subsidi ilegal,” ungkap sumber, Senin (08/06/2026).
Tak hanya itu, sumber juga mengungkap dugaan pola distribusi bertahap yang disebut dilakukan untuk mengurangi kecurigaan terhadap jumlah BBM yang masuk.
“Iya, kadang kalau misalnya, eh, kadang itu kalau dalam sebulan biasanya ada juga 16 tapi tidak kutahu pasti. Per berapa minggu baru masuk yang 16. Karena pintar di sana itu. Masuk sore atau jam 8 malam, membongkar tangkinya. Eh tiba-tiba muncul lagi satu, jam 11 malam, dibongkar lagi jam 12 atau jam 1. Jadi yang natahu orang cuma 8 ton yang datang,” bebernya.
Bahkan, sumber menyebut aktivitas pengisian sebelumnya diduga rutin dilakukan pada malam hari.
“Iya, ini kan hari Senin toh? He’eh. Berarti masuk sebentar sore itu. Sore atau malam, berarti nagas lagi sebentar malam. Itu jam 9, jam 10 star mulainya itu,” ujarnya.
Apabila seluruh informasi tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi serta merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat subsidi.
Pasalnya, solar subsidi merupakan program negara yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, transportasi umum, pelaku UMKM, dan sektor produktif masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan industri yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Sebelumnya, awak media juga menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, yang diduga dijadikan tempat penampungan solar subsidi sebelum dipindahkan ke wadah lebih besar untuk selanjutnya didistribusikan kembali.
Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan terhadap kebijakan subsidi energi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Subsidi BBM diberikan menggunakan uang negara untuk membantu kelompok masyarakat tertentu, seperti nelayan, petani, UMKM, dan sektor produktif lainnya. Ketika solar subsidi diduga dialihkan ke sektor industri, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi tersebut,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai distribusi yang diduga terlibat, mulai dari pemasok, pengangkut, penampung, hingga pihak yang diduga menjadi pengguna akhir BBM subsidi tersebut.
Kini publik mempertanyakan, benarkah perubahan jadwal pengisian hingga dini hari itu dilakukan untuk menghindari pemantauan aparat dan media? Ataukah seluruh dugaan tersebut hanya informasi yang belum terverifikasi?
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta instansi pengawas distribusi BBM subsidi untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pengelola SPBU Cindolo, pihak Pertamina Patra Niaga, serta pihak terkait lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan