Kejari Makassar Terus Genjot Pemeriksaan Dugaan Jual Beli Jabatan, 23 Saksi Diperiksa: Lima Pejabat Disdik Ikut Dimintai Keterangan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan dugaan skandal jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mempercepat proses penyelidikan dengan terus menambah jumlah saksi yang dimintai keterangan. Hingga Selasa (28/7/2026), sebanyak 23 saksi telah diperiksa, termasuk lima pejabat di lingkungan Disdik Kota Makassar.
Informasi perkembangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id.
“Hari ini ada 2 orang kemarin juga ada 2 orang. Totalnya sampai saat ini sebanyak 28 saksi yang sudah diperiksa,” ujar Sulfikar, Selasa (28/7/2026).
Saat ditanya mengenai keterlibatan pejabat Dinas Pendidikan, Sulfikar mengungkapkan bahwa dari total saksi yang telah diperiksa, lima di antaranya merupakan pejabat Disdik Makassar.
“Untuk saat ini, pejabat Disdik Makassar yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang. Sisanya kepala sekolah,” katanya.
Meski jumlah saksi terus bertambah, Kejari Makassar menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena itu, identitas para saksi maupun materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
“Kami belum bisa merinci secara jelas kepsek-kepsek mana yang sudah diperiksa. Karena masih Pulbaket,” tegas Sulfikar.
Ia juga memastikan agenda pemeriksaan belum berakhir dan masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui konstruksi perkara.
“Iya, masih ada,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa 15 kepala sekolah, kemudian bertambah menjadi 17 orang. Dalam perkembangan terbaru, jumlah saksi meningkat menjadi 23 orang. Kenaikan tersebut menunjukkan proses pendalaman terus berkembang seiring bertambahnya informasi dan keterangan yang diperoleh penyelidik.
Kasus ini bermula dari beredarnya video berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan pengakuan seorang kepala sekolah definitif, Suryama Abek Deng Ratu, S.Pd., M.Pd. Dalam video tersebut, ia mengaku diduga diminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta apabila ingin ditempatkan di sekolah yang memiliki jumlah peserta didik lebih dari 500 siswa.
Video itu kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Dugaan praktik transaksi jabatan di lingkungan pendidikan Kota Makassar pun menjadi sorotan hingga akhirnya ditindaklanjuti Kejari Makassar melalui proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh informasi yang berkembang masih didalami penyelidik dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti ataupun sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Matanusantara.co.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika perkara ini terus berkembang hingga tahap penyidikan, naskah ini dapat dikembangkan menjadi liputan investigatif dengan timeline lengkap, pemetaan pemeriksaan saksi, serta analisis tahapan hukum dari Pulbaket hingga potensi penetapan tersangka. (***)

Tinggalkan Balasan