Polemik Iuran Sampah Makassar Kian Terbuka, Dugaan Modus Pungli dan Permainan Denda Mulai Terbongkar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam sistem penarikan retribusi sampah di Kota Makassar terus bergulir dan kini mulai membuka fakta-fakta baru di lapangan. Sejumlah warga mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam mekanisme penagihan iuran sampah yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Salah seorang warga Kecamatan Manggala yang meminta identitasnya disamarkan membongkar dugaan modus yang diduga dimainkan oknum penagih retribusi sampah di lapangan.
“Selama aturan baru retribusi sampah ini berjalan, saya melihat ada pola yang menurut kami sangat merugikan masyarakat. Salah satunya, banyak warga diminta membayar iuran tanpa pernah diberikan SKRD sebagai dasar resmi penetapan tarif. Padahal kalau mengacu aturan, SKRD itu wajib diberikan agar masyarakat tahu berapa sebenarnya kewajiban yang harus dibayar,” kata Mamat (Nama Samaran), saat dihubungi kepada matanusantara.co.id, Rabu (24/06/2026).
Ia menilai kondisi tersebut membuka ruang munculnya dugaan permainan dalam sistem penagihan di tingkat lapangan.
“Yang terjadi di lapangan justru masyarakat hanya ditagih sejumlah uang tanpa penjelasan rinci. Akibatnya warga tidak tahu apakah nominal yang dibayarkan sudah sesuai aturan atau tidak. Ini yang membuka ruang munculnya dugaan permainan dalam penagihan,” katanya.
Menurutnya, persoalan lain yang mulai banyak dikeluhkan warga ialah munculnya denda administrasi 2 persen yang dinilai tidak transparan proses penerapannya.
“Yang membuat masyarakat makin curiga, ada penagihan yang justru dilakukan setelah melewati jadwal pembayaran. Setelah lewat, warga kemudian diminta membayar tambahan denda 2 persen. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah keterlambatan itu memang faktor teknis atau justru ada unsur kesengajaan agar denda bisa diberlakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak membayar retribusi sampah sepanjang mekanismenya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan resmi pemerintah.
“Kalau memang ada tarif resmi, tunjukkan aturannya, berikan SKRD-nya, jelaskan dasar perhitungannya, dan pastikan seluruh pembayaran benar-benar masuk ke kas daerah. Jangan sampai masyarakat rutin membayar setiap bulan, tetapi tidak pernah tahu uang yang dibayarkan itu tercatat resmi atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, pengakuan lain datang dari seorang warga Kecamatan Tamalate yang juga meminta identitasnya disamarkan. Ia mengaku selama aturan iuran sampah diberlakukan, dirinya tidak pernah menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun kwitansi pembayaran resmi dari petugas penagih.
“Selama saya bayar iuran sampah, tidak pernah ada SKRD atau kwitansi diberikan. Kami cuma diminta bayar saja setiap bulan,” ungkapnya saat ditemui awwak media, di Kecamatan Tamalate.
Ironisnya, ia mengaku nominal pembayaran yang ditagihkan kepadanya diduga tidak sesuai dengan klasifikasi daya listrik rumah tangganya sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025.
“Listrik di rumah saya 1300 VA, tapi yang ditagih Rp25 ribu. Padahal kalau lihat aturan, seharusnya cuma Rp20 ribu,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya selisih penarikan retribusi sampah di lapangan yang kini mulai dipertanyakan masyarakat.
Untuk diketahui, para sumber yang berhasil di wawancara tim redaksi sengaja menyamarkan identitasnya untuk menjaga keamanan para warga yang berstatus pendatang di wilayah tersebut.
Polemik ini mencuat di tengah mulai diberlakukannya sistem penagihan baru retribusi sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Dalam aturan tersebut, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk mengetahui secara rinci dasar penetapan tarif yang dibebankan kepada mereka.
Untuk kategori rumah tangga, tarif resmi ditentukan berdasarkan klasifikasi daya listrik pelanggan PLN.
Diantaranya:
– pelanggan R1M/900 VA dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan;
– pelanggan R1/1300 VA sebesar Rp20 ribu per bulan;
– pelanggan R1/2200 VA sebesar Rp35 ribu per bulan;
– pelanggan R2/3500 VA hingga 5500 VA sebesar Rp50 ribu per bulan;
– sementara pelanggan kategori atas dikenakan Rp135 ribu per bulan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian warga mengaku membayar lebih tinggi dari tarif resmi tanpa pernah menerima penjelasan tertulis maupun SKRD dari petugas penagih.
Sebelumnya, salah seorang warga Tamangapa mengaku rutin membayar Rp25 ribu setiap bulan meski rumahnya menggunakan daya listrik 900 VA.
“Selama ini saya membayar Rp25 ribu setiap bulan. Belakangan saya baru tahu kalau tarif retribusi ternyata berdasarkan daya listrik pelanggan,” katanya.
Jika merujuk Perwali Nomor 13 Tahun 2025, pelanggan kategori R1M/900 VA seharusnya hanya dikenakan retribusi sebesar Rp15 ribu per bulan. Artinya terdapat selisih Rp10 ribu yang kini mulai dipertanyakan masyarakat.
“Kalau memang aturan resminya seperti itu, berarti ada selisih Rp10 ribu yang harus dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya soal tarif, warga juga mempertanyakan kualitas pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai belum sebanding dengan kewajiban pembayaran rutin setiap bulan.
Menurut warga, sampah di sejumlah wilayah kerap menumpuk berhari-hari dan baru diangkut setelah masyarakat melakukan komplain.
“Yang membuat kami kecewa, kewajiban membayar selalu ditagih tepat waktu, tetapi pelayanan pengangkutan sampah justru sering tidak maksimal,” katanya.
Menanggapi hal itu, Lurah Tamangapa, Muhammad Sadli, sebelumnya mengakui bahwa setiap pembayaran retribusi sampah seharusnya disertai SKRD.
“Ada SKRD-nya. Iya, ada SKRD,” tegas Sadli saat dikonfirmasi tim redaksi matanusantara.co.id.
Sadli juga menjelaskan bahwa penagihan dilakukan oleh petugas kebersihan di bawah koordinasi kecamatan.
“Petugas kebersihan. Jadi ada koordinator kebersihan yang menagih ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh data pembayaran dan nomor SKRD sebenarnya tercatat di kecamatan.
“Terdata semua di kecamatan. Ada nomor SKRD-nya,” katanya.
Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, sejumlah warga mengaku selama bertahun-tahun membayar iuran sampah tanpa pernah menerima SKRD maupun penjelasan resmi terkait dasar tarif yang dibebankan.
Dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa besaran retribusi terutang wajib ditetapkan dengan SKRD.
Artinya, tanpa SKRD, masyarakat sebenarnya berhak mempertanyakan dasar legal pungutan yang diminta petugas di lapangan.
Selain itu, Perwali tersebut juga mengatur bahwa denda administrasi 2 persen hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu dan melalui tahapan administrasi resmi, yakni:
– penerbitan STRD pertama;
– STRD kedua;
– hingga STRD ketiga.
Bahkan sebelum penghentian layanan dilakukan, wajib retribusi harus terlebih dahulu menerima surat penagihan resmi sesuai mekanisme aturan.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu memahami bahwa:
– petugas tidak boleh menetapkan tarif sesuka hati;
– penagihan wajib disertai SKRD;
– denda tidak boleh muncul tanpa mekanisme resmi;
– seluruh pembayaran wajib masuk kas daerah;
– masyarakat berhak meminta bukti pembayaran resmi;
– serta masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan penagihan.
Secara regulasi, Perwali Nomor 25 Tahun 2025 memang memperkuat sistem penagihan retribusi sampah di Makassar melalui:
– penerapan denda 2 persen;
– sistem STRD berjenjang;
– penghentian layanan bagi penunggak;
– hingga pembukaan ruang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi.
Namun sejumlah kalangan menilai penguatan sistem penagihan tanpa pengawasan ketat justru berpotensi membuka ruang permainan di lapangan.
Terlebih aturan baru tersebut juga menjadikan kecamatan sebagai ujung tombak pemungutan retribusi sampah.
Akibatnya, transparansi distribusi SKRD, mekanisme penagihan, hingga pola setoran ke kas daerah kini menjadi sorotan serius publik.
Warga pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan apakah dugaan selisih penarikan retribusi tersebut hanya terjadi di satu wilayah atau juga berlangsung di lokasi lain di Kota Makassar.
“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu turun melakukan penelusuran secara menyeluruh,” tegas warga.
Di sisi lain, Lurah Tamangapa membuka kemungkinan adanya tindak lanjut apabila dugaan pelanggaran benar-benar terbukti berdasarkan data dan hasil penelusuran administrasi.
“Kalau terbukti begitu, nanti saya sampaikan di kecamatan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih penarikan retribusi sampah tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan