MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kisruh antara warga inisial R dan seorang oknum juru parkir (Jukir) didepan apartemen Vida View Makassar yang markup harga jasa parkir kendaraan roda empat (R4) akhirnya sudah menemui titik terang.
Dimana titik terang tersebut oknum jukir ilegal tersebut saat ini sudah di legalkan dan di data oleh PD Parkir Makassar seperti harapan pengunjung berinisial R yang mengadu kepada awak media.
“Titik terangnya akan kami legalkan sebagi jukir resmi dan ikut SOP yang berlaku” ujar Humas PD Parkir Makassar Asrul kepada awak media, Sabtu (11/05/2024)
PD Parkir Makassar Sebut Jukir Didepan Vida View Ilegal, Humas: Segera Diatensikan Kepolisian
Asrul juga mengatakan Jukir yang di legalkan oleh Tim Korcam Panakkukang sebanyak dua orang masing-masing inisial AT dan HR
“Informasi dari tim di lapangan ada dua orang, masing inisialnya AT dan HR” jelasnya.

Sebelum di mediasi, Anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan patroli di kawasan Apartemen Vida View Makassar untuk menindak lanjuti berita viral oknum jukir ilegal markup harga parkir kendaraan R4 sebesar Rp.10 ribu serta arahan dari PD Pasar Makassar untuk diatensikan.
“Saat ini tim sudah di lokasih dinda melakukan patroli dikawasan tersebut, terkait berita viral yang di publik oleh rekan-rekan media sangat berguna untuk kami sebagai aparat penegak hukum (APH), yang pada intinya Rekan Media adalah mitra kami saya harap kita terus bersinergi bersama” ujarnya Kanitres Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, Jumat, (10/05)
Harga Parkir R4 Didepan Vida View Makassar Rp.10 Ribu, Polisi dan PD Parkir Segera Tindaki
Terpisah, warga atau pengunjung yang menjadi korban yang berinisial R turut bersuara setelah mendengar kabar tersebut dan mengungkapkan bahwa semoga peristiwa kemarin tidak terulang kembali lantaran menurutnya harga biaya parkir kendaraan R4 yang di Markup jadi Rp.10 ribu sangat disayangkannya.
“Alhamdulilah, kalau sudah diberi kesempatan untuk menjadi lebih baik dalam hal ini dari ilegal menjadi legal atau resmi, saya harap pasca kejadian kemarin untuk teman-teman parkir yang ada dimana saja khususnya yang ada di kota Makassar ini, agar tidak keluar dari SOP yang sudah diatur dalam regulasi PD Parkir Makassar, semoga saja kedepannya teman-teman parkir juga, sebelum meminta uang biaya parkir kepada orang, keluarkan karcisnya terlebih dahulu karena rejeki itu tidak akan lari kemana, sedikit banyaknya rejeki hari ini kita harus syukuri, insha Allah rejeki kita akan lancar dan pekerjaan kita lancar tampa kendala kendala, semangat ya kawan” ungkap sumber ketika ditemui disalah satu warkop di Makassar, Sabtu (11/05/2024).
Diketahui, sebelumnya diberitakan Oknum Juru Parkir (Jukir) dibilangan Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga Markup harga parkir kendaraan roda empat sebesar Rp. 10 ribu yang seharusnya Rp.5 ribu.
Sekedar diketahui, himbauan penting bagi masyarakat kota Makassar yang disampaikan oleh Asrul selaku PD Parkir Makassar mengatakan untuk mengetahui ciri-ciri Jukir Ilegal.
“Para jukir resmi PD Parkir Makassar dibekali dengan tiga benda ini, yang pertama itu rompi parkir, kedua tanda pengenal, ketiga karcis pembayaran, dari ketiga yang sebutkan itu jika ada oknum jukir yang tidak memiliki salah satu dari ini kuat dugaan itu jukir liar” imbuh Asrul
Tak hanya itu, Asrul juga menjelaskan terkait kawasan bolevard dan sekitarnya PD Parkir Makassar menarifkan tempat tersebut sebagai kawasan harga khusus yang dimana harga yang sudah ditentukan untuk kendaraan roda dua (R2) harga Rp.3 ribu dan R4 harga Rp. 5 ribu.