BONE, MATANUSANTARA –Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) sebanyak 45 saset di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terduga pelaku dan BB sebanyak 45 saset berisi sabu siap edar yang diamankan, kata Kasat Narkoba Polres Bone, berinisial S (52) menyebut BB yang diamankan dijemput didepan Pelabuhan Parepare, dan EJ alias E adalah pelaku pertama yang diamankan.
“Betul, kami seorang bandar sabu di Bone. Kami amankan beserta barang bukti 45 saset kristal bening,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media, Senin (13/05/2024).
Sebelum S diamankan kata AKP Yusriadi, berdasarkan hasil introgasi petugas saat mengamankan tersangka insial EJ alias E.
“S merupakan pengembangan atau penunjukan langsung dari tersangka EJ alias E yang telah tertangkap duluan atas kepemilikan sabu. Dia kami amankan langsung di rumahnya,” ungkapnya.
AKP Yusriadi juga menyebut, saat dilakukan penggeledahan di rumah S ditemukan barang bukti di dalam kamar rumahnya berupa 1 buah kantongan plastik warna hitam merah bergaris.
Kantong plastik tersebut kata AKP Yusriadi, berisi BB sabu 45 saset sabu yang siap edar dan satu buah aluminum foil yang di dalamnya terdapat satu saset kristal bening ukuran kecil yang juga diduga sabu.
“Kantong itu ditemukan terselip di sebuah sapu lidi yang sementara tergantung di belakang pintu kamar pelaku. Selain itu ditemukan pula satu paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh pelaku, sisa yang telah dikonsumsinya,” sebutnya.
Lanjut kata ia “Untuk berat barang bukti tersebut sekitar 45 gram. Barang itu sudah siap untuk diedarkan di Bone,” sambung AKP Yusriadi.
Ia juga mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku inisial S, BB yang turut diamankan telah diperoleh dari seorang pria berinisial A melalui perantara atau kurir yang tidak dikenalnya saat menjemputnya didepan Pelabuhan Parepare pada Selasa (07/055), dengan harga Rp.32 juta.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut di Parepare oleh pria berinisial A yang masih dalam penyelidikan. Sedangkan pelaku S sudah diamankan di Mapolres Bone beserta barang bukti,” jelasnya.