MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi tersier Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian sebanyak miliar sudah tahab II beberapa waktu lalu.
“Sudah dilakukan tahab II” singkatnya melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (11/05/2024)
Namun kata Sulfikar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila didalam persidangan ditemukan tersangka baru
“tapi tidak menutup kemungkinan bila ada fakta pengadilan namun saat ini belum ada yang terindikasi bang, dari baik alat bukti maupun keterangan saksi sendiri yang menerima aliran dana” ujarnya
Kejari Pangkep Pastikan Peltek Juga Akan Ikut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi P3 TGAI
Sulfikar juga menyebut tersangka dalam kasus tersebut yang ditetapkan hanya 1 orang yaitu Mantan Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), inisial MT
“Ini tidak ada korporasi nya karena pelaku tunggal bang, tidak ada embel-embel PT bang” sebutnya
Puluhan Saksi Diperiksa
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dimaksud.
Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total 61 orang saksi yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu, di antaranya PPK, PPTK, Ketua dan Anggota Kelompok P3A serta beberapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
Dugaan Korupsi P3-TGAI, Kejari Pangkep Terus Periksa Saksi Secara Maraton, Total 49 Orang Sampai Hari Ini
Penetapan Tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar, bahwa MT telah melalui proses penyidikan yang panjang. Dimana awalnya, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT- 542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor: PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,
Lebih lanjut kata Sulfikar, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang menggunakan anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang yang dimaksud
Eks Ketua IP3A Jadi Tersangka Korupsi Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep
Awal Penyelidikan Kamis 05 Oktober 2023

Jauh sebelumnya awal penyelidikan informasi yang didapatkan awak media melalui Toto Roedianto, S.Sos., S.H. sewaktu menjabat Kajari Pangkep pada saat itu tepatnya hari Kamis (05/10/2023)
Totok mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Pangkep telisik proyek pengadaan pembangunan saluran irigasi (tersier) di Kabupaten Pangkep Tahun 2022 s.d 2023
Penyidikan Dugaan Korupsi P3-TGAI TA 2022-2023 Jaksa Kembali Genjot 6 Orang Saksi
“Saat ini tim penyidik telah melakukan penyelidikan Pembangunan Saluran Irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2023 dengan menggunakan APBN dengan sistem sewa kelola pada P3-TGAI Kabupaten Pangkep yang tidak sesuai spesifikasi/kualitas dari bidang intelijen ke bidang pidsus” terang Toto Roedianto, S.Sos., S.H. selaku Kajari Pangkep pada saat itu tepatnya hari Kamis (05/10)
Penyelidikan dimulai, kata Toto Roendianto bahwa atas laporan dari salah satu warga sehingga Tim Intelijen bersama Pidsus melakukan penyelidikan
“Awalnya penyidik mendapatkan informasi dimasyarakat tentang adanya pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep tahun 2022 s/d 2023” beber Kajari Pangkep
Pasal Yang Disangkakan
Atas perbuatannya tersebut, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkep menjerat MT dengan sangkaan pertama pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ujar Sulfikar.