MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Truk Tangki PT ABP Melintas di Luwu, Legalitas Muatan Dipertanyakan: Legal atau Ilegal?

Truk tangki bertuliskan PT. ABP Agen BBM Industri Pertamina terpantau melintas di Jalan Poros Rate Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan menjadi perhatian masyarakat terkait legalitas muatan BBM yang diangkut.

LUWU, MATANUSANTARA — Sebuah truk tangki bertuliskan PT. ABP Agen BBM Industri Pertamina menjadi perhatian masyarakat setelah terpantau melintas di Jalan Poros Rate Belu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 10.22 WITA.

Kemunculan kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) industri tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas muatan, dokumen pengangkutan, hingga tujuan distribusi BBM yang dibawa.

Berdasarkan hasil wawancara dari seorang warga berinisial HL meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), turun melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan aktivitas distribusi BBM tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui apakah muatan BBM itu legal atau justru ada dugaan penyimpangan distribusi. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian negara,” ujar HL.

Menurutnya, distribusi BBM industri merupakan sektor yang rawan terjadi penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, aparat diminta melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan, asal BBM, tujuan pengiriman, hingga pihak penerima muatan.

Sorotan masyarakat juga muncul karena dugaan penyimpangan distribusi BBM kerap menjadi perhatian publik di sejumlah daerah, terutama apabila distribusi tidak sesuai peruntukan maupun izin yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan apakah pengangkutan BBM oleh truk tangki tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi migas.

Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Meski demikian, seluruh pihak tetap diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil resmi penyelidikan maupun putusan hukum berkekuatan tetap.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. ABP maupun instansi terkait mengenai aktivitas distribusi BBM tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Pers. (***/Ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini