Dua Saksi Kunci Mangkir, PT URI Bongkar Dugaan “Setoran” Rp600 Juta di Proyek Seragam Rp15 Miliar Gowa
GOWA, MATANUSANTARA — Sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Gowa berubah panas setelah pihak rekanan proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp15 miliar membeberkan dugaan adanya “setoran” ratusan juta rupiah sebelum proyek berjalan ke rekening pribadi milik salah satu saksi yang disebut orang dekat dan memiliki hubungan spesial bersama Pimpinan Daerah.
Di tengah derasnya sorotan publik terhadap proyek pengadaan seragam sekolah untuk ribuan siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa itu,
Dua sosok yang disebut paling mengetahui jalannya proyek justru tidak hadir memenuhi panggilan pansus yakni atas nama Syaharuddin dan Muhammad Basri alias Basri Kajang alias BK alias Ombas.
Ketidakhadiran mereka dalam sidang terbuka yang digelar DPRD Gowa, Jumat (19/6/2026), langsung memantik spekulasi di ruang sidang. Sebab, hampir seluruh saksi yang diperiksa justru mengarah pada dua nama tersebut.
Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga petang itu menghadirkan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Gowa, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ), hingga pihak rekanan penyedia asal Jakarta, PT Urban Retail Internasional (URI).
Namun perhatian anggota pansus tertuju penuh kepada kesaksian marketing PT URI, Ika Sri.
Di hadapan 15 anggota pansus, Ika Sri secara terbuka mengungkap awal komunikasi perusahaan mereka hingga akhirnya memperoleh proyek pengadaan seragam sekolah miliaran rupiah tersebut.
“Saya waktu itu berkomunikasi dengan Syahar dan meminta pekerjaan proyek di Gowa. Kemudian melalui Syahar, kami mendapatkan proyek pengadaan seragam sekolah ini,” ungkap Ika Sri.
Kesaksian itu kemudian berkembang lebih jauh ketika Ika Sri mengaku adanya permintaan uang operasional dengan total Rp600 juta.
Dana tersebut, menurutnya, ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp500 juta dan Rp100 juta ke rekening atas nama Muhammad Basri.
Pernyataan itu sontak membuat suasana ruang pansus berubah tegang. Sejumlah anggota dewan tampak saling berbisik, sementara awak media yang mengikuti jalannya sidang terus merekam setiap detail keterangan yang disampaikan.
Menariknya, Ika Sri mengaku awalnya tidak mengetahui sosok “Basri Kajang” atau “BK” yang disebut anggota pansus. Ia hanya mengenal nama Muhammad Basri sesuai nama rekening yang diberikan kepadanya.
Tak hanya itu, sidang juga dibuat tercengang oleh pengakuan Direktur PT URI, Maria, yang mengaku tidak terlalu memahami detail proyek seragam sekolah yang dikerjakan perusahaannya sendiri.
Maria bahkan menyebut dirinya lebih fokus mengurus usaha retail, meski perusahaan yang dipimpinnya memenangkan proyek pengadaan bernilai Rp15 miliar tersebut.
Sejumlah anggota pansus kemudian mempertanyakan legalitas dan kapasitas PT URI dalam mengerjakan proyek pengadaan seragam sekolah, mengingat perusahaan itu disebut bergerak di bidang retail dan elektronik.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rieke Susanti, mengakui Syaharuddin pernah datang menemuinya dan menyampaikan adanya arahan untuk berkoordinasi terkait proyek tersebut.
Keterangan senada juga muncul dari Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Taufiq Mursad, yang menyebut dirinya mengetahui PT URI menjadi pelaksana proyek karena adanya arahan pimpinan daerah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh fakta dalam proyek tersebut terbuka.
“Kalau mereka tidak hadir lagi pada pemanggilan kedua, maka sesuai aturan kami akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa. Karena dua orang ini disebut hampir semua saksi dan keterangannya sangat penting,” tegas Kasim.
Pansus DPRD Gowa memastikan pemeriksaan lanjutan akan kembali digelar untuk mendalami dugaan aliran dana, proses penentuan rekanan, hingga kemungkinan adanya intervensi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan